Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pernyataan Lengkap Menteri PUPR Basuki Sebut Dirinya dan Menkeu Sri Mulyani Sepakat Tapera Ditunda

Basuki menyebut implementasi Tapera tidak perlu dilakukan secara buru-buru meski ada peraturan menyampaikan pelaksaan paling lambat 2027.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pernyataan Lengkap Menteri PUPR Basuki Sebut Dirinya dan Menkeu Sri Mulyani Sepakat Tapera Ditunda
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri PUPR yang juga Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024) 

"Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," kata Jokowi usai menghadiri Inaugurasi pengurus GP Ansor di Istora Senayan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).

Menurut Jokowi hal yang biasa apabila ada pro dan kontra pada setiap kebijakan yang baru diterbitkan pemerintah.

Presiden mencontohkan kebijakan mengenai penerapan sistem jaminan kesehatan BPJS. Pada awal kebijakan tersebut diterapan juga menuai pro dan kontra.

"Seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga rame tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," katanya.

Kebijakan kebijakan seperti itu kata Jokowi baru akan dirasakan setelah berjalan. Namun di awal sebelum berjalan maka akan selalu ada pro dan kontra.

"Hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," pungkasnya.

Prabowo Pelajari Tapera

Menteri Pertahanan yang juga merupakan Presiden terpilih Prabowo Subianto tidak berkomentar banyak terkait program Tapera  yang menuai kontroversi.

Berita Rekomendasi

Prabowo mengatakan akan mempelajarinya dahulu untuk kemudian mencari solusi yang terbaik.

"Kita akan pelajari dan kita cari solusi yang terbaik," kata Prabowo usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (6/6/2024).

Jangan Memaksa

Serikat Buruh menilai iuran Tapera seharusnya tidak memaksa kelompok pekerja. Mereka mempertanyakan negara yang dinilai tengah mengalami defisit.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, pemerintah seharusnya tidak memaksakan kehendak kepada pekerja.

"Narik duit rakyat atas nama tabungan rakyat kok dipaksa? Itu namanya otoriter. Dugaan saya semakin kuat bahwa negara sedang defisit," ujar Mirah saat dihubungi Tribunnews, Kamis (30/5/2024).

Mirah menyayangkan, kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelengaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Kebijakan Ini mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran perumahan rakyat dengan besaran 2,5 persen dari upah dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran Tapera akan efektif berlaku paling lambat 7 tahun setelah penetapannya atau pada tahun 2027.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas