Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Beratkan Pengusaha, Ombudsman RI Usul Iuran Tapera 3 Persen Ditanggung Sepenuhnya oleh Pekerja

Setoran dana Tapera sebesar 3 persen ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Beratkan Pengusaha, Ombudsman RI Usul Iuran Tapera 3 Persen Ditanggung Sepenuhnya oleh Pekerja
dok. Kompas
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. Ia menyebut Jika pemberi kerja juga dibebankan sebesar 0,5 persen dari tiga persen iuran Tapera, akan mengganggu arus kas (cash flow) perusahaan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengusulkan agar gaji pekerja yang dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar tiga persen, sepenuhnya ditanggung oleh pekerja.

Hal itu ia sampaikan usai melakukan pertemuan dengan Badan Pengelola (BP) Tapera, Senin (10/6/2024).

"Sebetulnya regulasi ini memang harus dipikirkan oleh pemerintah kalau memang pihak pengusaha itu berat maka saya yakin pemerintah akan mendengarkan itu dan seyogyanya iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha," kata Yeka di kantor BP Tapera, Melawai, Jakarta Selatan.

Baca juga: Dana Iuran Pekerja di Tapera Akan Diinvestasikan ke Obligasi, Ini Alasannya

Jadi, kata Yeka, jika iuran Tapera bisa sepenuhnya dilimpahkan ke pekerja, itu bisa sebagai upaya membangun kesadaran para pekerja yang kelak akan diwajibkan menjadi peserta Tapera.

"Oleh karena itu, konsep dari Tapera ini harus disosialisasikan dengan baik dulu. Saya yakin kalau konsepnya baik tidak akan ada yang meragukan konsep Tapera ini," ujar Yeka.

Menurut dia, jika pemberi kerja juga dibebankan sebesar 0,5 persen dari tiga persen tersebut, akan mengganggu arus kas (cash flow) perusahaan.

BERITA TERKAIT

Ia pun yakin BP Tapera tidak akan berani memaksakan kebijakan tersebut.

"Kan masalahnya tiga persen itu sedang disimulasikan. Apakah ini nanti melibatkan pengusaha? Kan pengusahanya nanti dicek dulu," tutur Yeka.

"Kalau pengusahanya masalah apalagi ini nanti mengganggu cash flow-nya perusahaan, saya yakin juga BP Tapera tidak akan berani memaksakan seperti ini," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, iuran Tapera merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).

Tapera diundangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016. Peraturan Pemerintah (PP) yang belakangan ini ramai di masyarakat merupakan turunan dari UU ini.

PP yang ramai itu adalah PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.

PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.

Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas