Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Klaim Tapera Bisa Atasi Backlog Perumahan, Ekonom Tak Yakin Bisa Diselesaikan

Program Tapera hadir karena kondisi masyarakat yang masih kesulitan dalam kepemilikan rumah.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemerintah Klaim Tapera Bisa Atasi Backlog Perumahan, Ekonom Tak Yakin Bisa Diselesaikan
Bambang Ismoyo
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda meragukan tujuan pemerintah memberlakukan peraturan gaji pekerja dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sebagai upaya mengatasi backlog perumahan.

Pemerintah dalam setiap kesempatan menyatakan terdapat kesenjangan atau backlog yang dihadapi oleh pemerintah karena sampai saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah berdasarkan data BPS.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan program Tapera hadir karena kondisi masyarakat yang masih kesulitan dalam kepemilikan rumah.

Baca juga: Polemik Tapera: Anies Minta Pemerintah Dengar Aspirasi Publik, Penyesalan Basuki, & Respons Moeldoko

Nailul mempertanyakan apakah benar Tapera bisa menyelesaikan masalah backlog rumah di Indonesia.

"Secara aturan, kewajiban ini sudah berjalan dari tahun 2018 atau dua tahun setelah UU Tapera terbit," kata Nailul kepada Tribunnews, dikutip Senin (10/6/2024).

"Namun apakah sudah menyelesaikan masalah backlog perumahan? Nyatanya backlog perumahan masih terlampau tinggi," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, Bank Tabungan Negara (BTN) juga sudah disuntik Penyertaan Modal Negara (PMN) jumbo pada tahun 2023 untuk membantu kepemilikan rumah.

Kemudian, kata Nailul, tujuan Tapera sangat mengambang antara investasi atau arisan kepemilikan rumah.

Dalam beleid Tapera, dana yang dikumpulkan dari peserta dikelola ke dalam beberapa portofolio investasi.

Yakni, ke korporasi sebanyak 47 persen, Surat Berharga Negara (SBN) sebanyak 45 persen, dan sisanya deposito.

Nailul mengatakan, dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa peserta berhak menerima informasi dari manajer investasi tentang dana dan hasil dari dana kita.

"Apakah kita diberitahukan setiap bulan dimana posisi kekayaan kita?" tanya dia.

Sebagaimana diketahui, iuran Tapera merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas