Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Usai Temui BP Tapera Selama 2 Jam, Ombudsman Pastikan Dana Masyarakat yang Dihimpun Aman

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Usai Temui BP Tapera Selama 2 Jam, Ombudsman Pastikan Dana Masyarakat yang Dihimpun Aman
HO
Ombudsman RI menyambangi kantor Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) di Melawai, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyambangi kantor Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Dalam kunjungan yang berlangsung selama dua jam ini, salah satunya membahas soal polemik gaji pekerja dipotong untuk iuran Tapera.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, dalam pembahasan soal polemik ini, pihaknya mencoba berupaya mencegah adanya maladministrasi.

Baca juga: Dana Peserta BP Tapera Diinvestasikan di SBN, Pengamat Endus Ada Kepentingan Pemerintah

Secara garis besar, Yeka menilai polemik ini semua bisa selesai jika disosialisasikan dengan baik.

"Saya yakin kalau konsepnya baik tidak akan ada yang meragukan terkait konsep Tapera ini," katanya di kantor BP Tapera, Melawai, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Yeka bilang, peraturan ini hanyalah masalah "tak kenal, maka tak sayang".

Berita Rekomendasi

Kemudian, ia mengatakan, dalam pertemuan ini juga dibahas soal kekhawatiran publik mengenai dana mereka yang dihimpun BP Tapera akan hilang.

Ia mengatakan, Tapera selama ini justru melakukan penempatan dana itu secara aman dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang sangat cukup berat bagi para manajer investasinya.

"Untuk pengawasan manajer investasi itu, mereka sudah punya sistem pengawasan oleh OJK, BP Tapera sendiri, nanti oleh Ombudsman," ujar Yeka.

Sebagaimana diketahui, iuran Tapera merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).

Tapera diundangkan dalam Undang-undang (UU) No.4 tahun 2016. PP yang ramai terakhir merupakan turunan dari UU tersebut.

PP yang ramai itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.

PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.

Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas