Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Masyarakat Khawatir Iuran Dikorupsi, BP Tapera: Pengelolaan Diawasi OJK, BPK, dan Monitoring KPK

Kinerja imbal hasil untuk peserta dapat dilihat melalui kinerja Nilai Aktiva Bersih atau Unit Penyertaan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Masyarakat Khawatir Iuran Dikorupsi, BP Tapera: Pengelolaan Diawasi OJK, BPK, dan Monitoring KPK
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Sugiyarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Sugiyarto mengatakan, bahwa pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dikelola secara aman.

Hal tersebut diutarakan Sugiyarto merespon kekhawatiran masyarakat akan terjadi nasib yang sama seperti kasus korupsi Asabri. Berdasarkan surat tuntutan, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp22.788 triliun

"Pengelolaan dana Tapera dikelola secara aman dan terpercaya karena dikelola oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian," kata Sugiyarto dalam diskusi, Selasa (11/6/2024).

Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam Pasal 23 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, bahwa Manajer Investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera melakukan investasi pada instrumen investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: BP Tapera: Tidak Ada Hubungan Dana Peserta dengan Pembangunan IKN

"Pengawasan Pengelolaan Dana Tapera secara langsung dilakukan oleh Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, BP Tapera juga mendapatkan monitoring pencegahan korupsi dari KPK serta pengawasan kualitas layanan publik dari Ombudsman RI," ucap Sugiyarto.

Sedangkan, menurutnya, kinerja imbal hasil untuk peserta dapat dilihat melalui kinerja Nilai Aktiva Bersih atau Unit Penyertaan dimana dapat diakses secara real time melalui aplikasi Tapera Mobile.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, program iuran wajib Tapera yang dijalankan pemerintah dikhawatirkan menjadi ladang baru untuk praktik korupsi. Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan, tak ada jaminan bagi warga bisa membeli rumah dari uang iuran yang dibayarkan lewat pemotongan gaji setiap bulan.

“Masyarakat sendiri sudah menilai, kalaupun mereka dipotong dari gajinya tiga persen, itu untuk waktu 10 tahun 20 tahun itu belum menghasilkan apa-apa,” ujar Agus kepada wartawan di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).

Sebab, besaran potongan gaji untuk iuran Tapera selama bertahun-tahun belum tentu cukup untuk membeli rumah. Apalagi harga-harga akan terus mengalami perubahan, bahkan meningkat karena adanya inflasi.

“Masyarakat kan sekarang sudah cerdas, beberapa bahkan sudah menghitung walaupun 100 tahun belum tentu bisa membeli perumahan karena kan ada inflasi,” kata Agus.

“Kemudian belum tentu juga umur kita sampai di situ, dan anak kita yang mewarisi juga jangan-jangan dipersulit nanti untuk mengurus prosesnya,” sambung dia.


Selain itu, lanjut Agus, uang iuran yang ditarik dari gaji bulanan setiap pekerja juga berpotensi diselewengkan dalam proses pengelolaannya. Sebab, uang yang dibayarkan warga akan tersimpan dalam jangka waktu yang panjang dan sulit untuk dipantau secara berkala.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas