Korban Judi Online Dapat Bansos? Pengamat: Logikanya Pemerintah Mau Subsidi Pelaku Pakai Uang Negara
Bansos Pemerintah yang asalnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disebut kurang tepat jika diberikan kepada para korban judi.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak termasuk Ekonom, turut menyoroti dan memberikan pendapat bahwa para korban yang terjerat judi online alias 'judol' tak layak mendapatkan bantuan sosial atau bansos dari Pemerintah.
Pengamat Ekonomi yang juga sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan, para pelaku yang kecanduan judi online seharusnya masuk ke dalam pusat rehabilitasi.
Adapun, pusat rehabilitasi tersebut tentunya memiliki fasilitas pembinaan bagi masyarakat agar mendapatkan keterampilan untuk berwirausaha.
Baca juga: Usai soal Bansos, Kini Muhadjir Usul Pelaku Judi Online Tak Lagi Disanksi Tipiring
Dengan demikian, para korban tak akan lagi terjerat ke dalam praktik judi online.
"Pelaku judi online tidak perlu masuk sebagai penerima bansos, harusnya masuk panti rehabilitasi baik yang dikelola pemerintah maupun swasta," ungkap Bhima kepada Tribunnews, Rabu (18/6/2024).
"Jadi pemerintah cukup membiayai pelaku judi online selama di panti rehab. Disana ada berbagai fasilitas termasuk pelalihan wirausaha sehingga pelaku judi online bisa sembuh dan memiliki pendapatan selepas keluar panti rehab," sambungnya.
Menurut Bhima, bansos Pemerintah yang asalnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disebut kurang tepat jika diberikan kepada para korban judi online.
Selain berpotensi disalahgunakan oleh korban, bansos tersebut lebih baik diberikan kepada masyarakat miskin yang jelas-jelas tak terlibat dalam kegiatan negatif atau kriminal.
"Masih banyak orang miskin yang butuh masuk ke DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) dibanding para pelaku yang miskin karena judi online," ungkap Bhima.
"Sudah jelas bahwa judi ini tindakan kriminal apa pantas pelakunya diberi bansos? Ini artinya logika pemerintah mau subsidi pelaku judi online pakai uang negara," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut Bhima juga mendorong Pemerintah untuk terus maksimal memberantas kegiatan judi online.
Hal ini dikarenakan sudah banyak korban yang terjerat. Bahkan sampai ada yang berujung pada konflik keluarga dan kematian.
"Pemerintah juga jangan lepas tangan soal pencegahan. Judi online akan terus ada kalau upaya pemberantasan di hulu nya tidak serius," pungkasnya.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (bansos).
Hal ini disampaikan Muhadjir menanggapi judi online makin marak di masyarakat.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).