Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelaku Judi Online Dikasih Bansos, Pengamat: Hanya Ada di Indonesia, Pak Muhadjir Kurang Kerjaan

Seharusnya pemerintah melakukan penutupan terhadap judi-judi online, apalagi judi online erat kaitannya dengan pinjaman online.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pelaku Judi Online Dikasih Bansos, Pengamat: Hanya Ada di Indonesia, Pak Muhadjir Kurang Kerjaan
HO
Kolase: Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan, seharusnya pelaku judi online tidak dikasih bantuan sosial, sebab merupakan tindak pidana dan haram dilakukan.

"Ini tindak pidana dan haram, dikasih bansos. Kalau orang miskin saya sepakat (dikasih bansos). Nah kalau judi dikasih bansos hanya di Indonesia," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2024).

Agus melihat pemerintah tidak mau pusing, jika menerapkan pelaku judi online diberikan bansos.

Baca juga: Pakar Sebut Kebijakan Keluarga Korban Judi Online Dapat Bansos Wujud Pemerintah Tak Mau Ambil Pusing

Seharusnya, lanjut dia, pemerintah melakukan penutupan terhadap judi-judi online. Apalagi, judi online erat kaitannya dengan pinjaman online.

"Judi online kaitannya dengan pinjol, sekali dua kali menang, ketika kalah abis itu pinjol," kata Agus.

Padahal, menurut Agus, perputaran uangnya tidak berada di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Dia meyakini bandar merupakan berasal dari luar negeri, lalu lari ke Indonesia ketika di negaranya sudah tidak memiliki keuntungan.

Agus menekankan, sebaiknya pelaku judi online tidak diberikan bansos.

Bahkan, dikhawatirkan uang bansos bakal digunakan lagi untuk berjudi.

"Ya bisa saja. Sekarang dapat bansos bukan buat makan, buat rokok. Jadi itu kurang kerjaan saja Pak Muhadjir," terang Agus.

Bagai Mensubsidi

Pengamat Ekonomi yang juga sekaligus Direktur Center of Eco­nomic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan, para pelaku yang kecanduan judi online seharusnya masuk ke dalam pusat rehabilitasi.

Adapun, pusat rehabilitasi tersebut tentunya memiliki fasilitas pembinaan bagi masyarakat agar mendapatkan keterampilan untuk berwirausaha.

Dengan demikian, para korban tak akan lagi terjerat ke dalam praktik judi online.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas