Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelaku Judi Online Dikasih Bansos, Pengamat: Hanya Ada di Indonesia, Pak Muhadjir Kurang Kerjaan

Seharusnya pemerintah melakukan penutupan terhadap judi-judi online, apalagi judi online erat kaitannya dengan pinjaman online.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pelaku Judi Online Dikasih Bansos, Pengamat: Hanya Ada di Indonesia, Pak Muhadjir Kurang Kerjaan
HO
Kolase: Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy. 

"Pelaku judi online tidak perlu masuk sebagai penerima bansos, harusnya masuk panti rehabilitasi baik yang dikelola pemerintah maupun swasta," ungkap Bhima kepada Tribunnews, Rabu (18/6/2024).

"Jadi pemerintah cukup membiayai pelaku judi online selama di panti rehab. Disana ada berbagai fasilitas termasuk pelalihan wirausaha sehingga pelaku judi online bisa sembuh dan memiliki pendapatan selepas keluar panti rehab," sambungnya.

Menurut Bhima, bansos Pemerintah yang asalnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disebut kurang tepat jika diberikan kepada para korban judi online.

Selain berpotensi disalahgunakan oleh korban, bansos tersebut lebih baik diberikan kepada masyarakat miskin yang jelas-jelas tak terlibat dalam kegiatan negatif atau kriminal.

"Masih banyak orang miskin yang butuh masuk ke DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) dibanding para pelaku yang miskin karena judi online," ungkap Bhima.

"Sudah jelas bahwa judi ini tindakan kriminal apa pantas pelakunya diberi bansos? Ini artinya logika pemerintah mau subsidi pelaku judi online pakai uang negara," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut Bhima juga mendorong Pemerintah untuk terus maksimal memberantas kegiatan judi online.

Berita Rekomendasi

Hal ini dikarenakan sudah banyak korban yang terjerat. Bahkan sampai ada yang berujung pada konflik keluarga dan kematian.

"Pemerintah juga jangan lepas tangan soal pencegahan. Judi online akan terus ada kalau upaya pemberantasan di hulu nya tidak serius," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy berujar praktik judi, baik secara langsung maupun judi online, dapat memiskinkan masyarakat. Karena itu, dia menganggap kelompok ini berada di bawah tanggung jawab kementeriannya.

Dia menyampaikan telah melakukan banyak advokasi bagi korban judi online, termasuk memasukkan mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial atau bansos.

Muhadjir mengklarifikasi pernyataannya bahwa penerima bansos tersebut adalah anggota keluarga seperti anak, istri atau suami,. Namun pernyataannya sebelumnya telah mendapat respons dari berbagai kalangan, baik yang setuju maupun menentang rencana tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas