Direktur BTN Nilai Wajar Program Iuran Tapera Diributkan: Itu Biasa Dalam Suatu Hal yang Baru
Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Consumer and Commercial Lending PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Hirwandi Gafar, menilai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program yang bagus.
Hirwandi memaklumi bahwa pada masa-masa ini memang masyarakat banyak kontra dengan program ini. Ia pun mengumpamakannya dengan menginap di hotel.
"Itu biasalah dalam suatu hal yang baru," katanya dalam acara diskusi bertajuk "Demi Rakyat, Wujudkan Gagasan Dana Abadi Perumahan" di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
"Itu kan contohnya kita ajalah. Ada suatu hal yang baru atau misalnya kita ke suatu daerah, menginap di hotel, pasti kita itu gak nyaman. Ya, sama dengan suatu hal yang baru, itu pasti akan diributkan, tapi menurut saya itu (program iuran Tapera) bagus," lanjutnya.
Baca juga: Trubus: Tapera, BPJS hingga Bansos untuk Korban Judi Online Bikin Bingung Masyarakat
Hirwandi memandang program iuran Tapera ini bagus karena pada dasarnya juga menonjolkan azas gotong royong yang merupakan prinsip dasar Indonesia.
Oleh karena itu, ia yakin Badan Pengelola (BP) Tapera akan melakukan sosialisasi dan edukasi secara baik agar program ini dapat diterima masyarakat.
Sebagaimana diketahui, iuran Tapera merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).
Tapera diundangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016. Peraturan Pemerintah (PP) yang belakangan ini ramai di masyarakat merupakan turunan dari UU ini.
PP yang ramai itu adalah PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.
PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.
Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.