Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rupiah Melemah, Siap-siap Harga Produk Elektronik Bakal Naik 5 Persen

Pelemahan rupiah yang terjadi saat ini berpotensi mengerek harga barang elektronik di pasar antara 2 hingga 5 persen.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rupiah Melemah, Siap-siap Harga Produk Elektronik Bakal Naik 5 Persen
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Pelemahan rupiah yang terjadi saat ini berpotensi mengerek harga barang elektronik di pasar antara 2 hingga 5 persen. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelemahan rupiah yang terjadi saat ini berpotensi mengerek harga barang elektronik di pasar antara 2 hingga 5 persen.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman mengatakan, potensi kenaikan harga itu bisa terjadi apabila rupiah tetap berada di atas Rp 16 ribu per dolar Amerika Serikat (AS).

Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada Jumat (21/6/2024) merosot ke level Rp16.471 per dolar AS atau turun 41 poin atau 0,25 persen dibandingkan posisi sebelumnya Rp16.430 per dolar AS.

"Apabila terus diatas Rp 16.000 per dolar AS, mau tidak mau harus adjust harga. Idealnya dua sampai dengan lima persen," kata Daniel kepada Tribunnews, dikutip Senin (24/6/2024).

Daniel menjelaskan, pelemahan rupiah ini berdampak pada industri elektronik nasional karena mayoritas komponen dan bahan baku masih berasal dari impor.

Transaksi komponen dan bahan baku impor ini masih menggunakan dolar AS.

BERITA REKOMENDASI

"Besar dampaknya karena sekitar 70 persen bahan baku dan komponen masih diimpor dengan transaksi dolar AS," ujar Daniel.

Dia mengatakan, produsen elektronik dalam negeri saat ini juga masih kesulitan menaikkan harga jual karena pasar masih terdistorsi dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Daniel pernah mengatakan bahwa aturan tersebut memungkinkan importir semakin leluasa dan dapat menurunkan daya saing produksi dalam negeri.

Baca juga: Industri Tekstil Makin Terseok oleh Masifnya Produk Impor dan Pelemahan Rupiah

Sebab, Permendag 8/2024 tidak memerlukan lagi pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Pertek selama ini ini berfungsi untuk memberikan peluang peningkatan daya saing kepada industri dalam negeri.

Daniel menyimpulkan, tidak ada nilai tukar ideal dalam hal pelemahan rupiah ini. Ia hanya menginginkan nilai tukar rupiah yang stabil.

Baca juga: Rupiah Terus Merosot, Garuda Indonesia Minta Penyesuaian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

"Lalu untuk antisipasi, tidak ada cara selain penyesuaian harga apabila diperlukan," ujar Daniel.

Ia pun tak menampik akan adanya penurunan permintaan bila harga produk elektronik dinaikkan. Namun, itu yang perlu dilakukan dalam menyikapi pelemahan rupiah ini.

"Potensi akan turun permintaan apabila akhirnya harus naikkan harga," pungkas Daniel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas