Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pebisnis Properti Pertanyakan Rancunya Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021: Tak Atur Perizinan Lingkungan

Pengusaha properti mempertanyakan rancunya regulasi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pebisnis Properti Pertanyakan Rancunya Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021: Tak Atur Perizinan Lingkungan
Tribunnews/Jeprima
Pengusaha di industri properti mempertanyakan rancunya regulasi dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 4 Tahun 2021 terkait aturan perizinan lingkungan yang tidak dicantumkan secara jelas dalam Permen tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha di industri properti mempertanyakan rancunya regulasi dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 4 Tahun 2021 terkait aturan perizinan lingkungan yang tidak dicantumkan secara jelas dalam Permen tersebut.

Kondisi tersebut membuat munculnya berbagai tafsir dan persepsi dari Permen termasuk persyaratan yang berbeda di masing-masing daerah.

Imbasnya, beberapa proyek pun tersendat lantaran ketidakpastian soal aturan tersebut sehingga dikeluhkan oleh para pengusaha properti.

Chief Legal Officer Sapphire Grup, Iqbal Fani mengatakan, ketiadaan aturan yang baku tersebut membuat sejumlah proyek pembangunan hunian mengalami keterlambatan.

"Padahal, pemerintah sendiri mendorong adanya penyediaan hunian secara masif kepada masyarakat," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (27/6/2024).

Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, terdapat aturan tentang KBLI 68111.

Berita Rekomendasi

KBLI 68111 tersebut mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estate baik yang dimiliki sendiri maupun disewa yakni bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan.

Iqbal mengatakan, keberadaan Permen yang belum mencantumkan aturan lebih lanjut tersebut menghambat pengurusan dokumen lingkungan.

Baca juga: Insentif PPN DTP 100 Persen Akan Berakhir 30 Juni 2024, Ini Tanggapan Pengembang Properti

Kemudian penafsiran yang terjadi dengan memasukan KBLI 68111 ke 41011 konstruksi gedung hunian ataupun multi sector tidak sesuai semangat UU Cipta Kerja.

“Padahal UU ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memproses perizinan berusaha sehingga mampu menciptakan iklim investasi berkualitas,” kata Iqbal.

Kemudian Sistem Online Single Submission (OSS) menjadi pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, menerbitkan KKPR, PKKPR ataupun self declaration bagi pelaku usaha di bidang perumahan dengan KBLI 68111.

Baca juga: Akses Tol Langsung Bikin Pengembang di Barat Jakarta Ini Memacu Penjualan

Iqbal menjelaskan, pada tahun 2021, Kementerian LHK menerbitkan Permen LHK Nomor 4 tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup sebagai salah satu aturan turunan/aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.

Namun dalam Permen tersebut tidak diatur tentang KBLI 68111.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas