Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sri Mulyani Soal Aturan Anti Dumping Produk Tekstil: Tunggu Aturan Mendag dan Menperin

Kementerian Keuangan siap menerbitkan aturan pengenaan bea masuk anti Dumping (BMAD) untuk tekstil dan produk tekstil (TPT).

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sri Mulyani Soal Aturan Anti Dumping Produk Tekstil: Tunggu Aturan Mendag dan Menperin
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan siap menerbitkan aturan pengenaan bea masuk anti Dumping (BMAD) untuk tekstil dan produk tekstil (TPT).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan perpanjangan masa berlaku ketentuan BMTP impor pakaian yang akan berakhir pada November 2024.

Meski begitu, bendahara negara bilang Kemenkeu juga tengah menunggu aturan dari Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Perindustrian (Menperin) menyoal pengenaan pungutan lebih terhadap komoditas TPT, elektronik, tas dan alas kaki.

"Kami nanti dari Kemenkeu tunggu surat yang akan disampaikan oleh Mendag dan Menperin dan mereka pun suratnya diatur dalam peraturan perundang-undangan entah PP maupun UU," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Jumat (28/6/2024).

Sehingga nantinya, Kemenkeu bisa menentukan bea masuk apa yang akan diberlakukan setelah aturan dari Mendag dan Menperin telah diterbitkan.

"Ini untuk terus beri perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri, terhadap persaingan yang dianggap tidak adil dan tidak wajar. Terutama dengan munculnya impor dari barang-barang yang berasal dairi negara-negara yang punya surplus banyak," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Sri Mulyani untuk menerbitkan aturan anti dumping untuk produk tekstil.

Menurut dia, upaya menjaga industri tekstil harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kemenperin sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kemenperin saja.

Baca juga: Serikat Buruh: UU Cipta Kerja Biang Kerok Badai PHK di Industri Tekstil

"Oleh sebab itu, kita yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan pengambilan kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan nontarif lainnya," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Pemerintah berencana mengubah aturan impor yang ada dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang juga merupakan perubahan dari aturan impor sebelumnya yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

Baca juga: PHK dan Penutupan Pabrik Tekstil Besar-besaran, Buruh Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya

Aturan impor tersebut kembali diubah untuk melindungi industri tekstil yang sekarang ini sedang terpuruk karena gempuran produk impor.

Namun belum diketahui apakah pemerintah bakal membuat aturan baru untuk menggantikan Permendag 7 tersebut atau dikembalikan pada aturan sebelumnya yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas