LKPP-Kemendagri Terbitkan SEB untuk Pengadaan Barang dan Jasa di Badan Layanan Umum Daerah
LKPP dan Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Bersama untuk pengadaan barang/jasa pemerintah pada badan layanan umum daerah.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI bersamaa Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk pengadaan barang/jasa pemerintah pada badan layanan umum daerah (BLUD) di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
SEB Kepala LKPP dan Mendagri Nomor: 2 Tahun 2024 dan Nomor: 000.3.3.2/2067/SJ tersebut mengatur Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di BLUD dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin BLUD Sektor Kesehatan tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
SEB ini ditetapkan berlaku mulai 2 Mei 2024 untuk mempermudah dan mempercepat penyusunan perkada dan peraturan pemimpin BLUD tentang pengadaan barang/jasa pada BLUD sehingga memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik.
Selanjutnya, SEB ini menjadi pedoman bagi pemimpin rumah sakit umum daerah (RSUD) dalam merumuskan peraturan terkait dengan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi (Hendi) mengatakan, terbitnya SEB tersebut didasari atas belanja masalahnya ke sejumlah daerah di Indonesia.
Menurut dia, masih banyak ditemukan adanya kegamangan di berbagai pihak saat terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkup BLUD.
"Hal tersebut terjadi karena pengadaan di BLUD dikecualikan dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 terkait pengadaan barang/jasa pemerintah," kata Hendrar Prihadi.
Untuk itulah, SEB LKPP bersama Kemendagri ini diterbitkan sebagai panduan dalam menjalankan pengadaan barang dan jasa di BLUD.
Baca juga: Apkasi Ajak Produsen Raih Peluang Pengadaan Barang dan Jasa di APN 2023
Menurut Hendrar Prihadi, salah satu kegamangan tersebut adalah dalam menjalankan arahan Presiden RI untuk berpihak pada produk dalam negeri dalam pengadaan. “Pada hari ini mari kita kemudian sepakat, bahwa kita harus berpihak pada produk dalam negeri,” kata dia.
Pihaknya meyakini upaya tersebut akan membawa kemanfaatan, terutama buat Republik Indonesia dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa yang tepat," imbuhnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah melalui SEB ini juga hendak mengefisienkan anggaran kesehatan di bidang pengadaan barang/jasa agar sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga: Kepala LKPP: Masyarakat Bisa Pantau Proses Pengadaan Pemerintah Lewat Katalog Elektronik Versi 6
Menurut dia, tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana mengefisienkan anggaran kesehatan agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
"Kami berusaha meyakinkan juga melalui aturan-aturan ini bahwa pembelanja bidang kesehatan juga secara efisien betul-betul sesuai dengan kebutuhan dan penggunaan produk dalam negeri juga harus ditingkatkan dan dibangkitkan," ujarnya.
Menurut Tito, peningkatan tidak hanya pada produk sehari-hari seperti pakaian, tetapi juga yang berkaitan dengan sektor kesehatan.
Selain untuk memperkuat produk dalam negeri, pihaknya berharap SEB Mendagri dan Kepala LKPP bisa memberikan tambahan dan kontribusi bagi realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Gunakan juga e-Katalog yang sudah dikerjakan oleh LKPP, ini adalah langkah besar, akan mempermudah dari proses lelang segala macam, panjang lebar, ini banyak sekali realisasi belanja di daerah yang sampai Juni ini masih rendah," ungkap Tito.
Setidaknya, kata dia, ada dua keuntungan diterbitkannya SEB ini. Di satu sisi adalah untuk mendapatkan tambahan APBD, sementara di sisi lainnya untuk memperkuat infrastruktur kesehatan.
"Untuk menciptakan anak-anak muda generasi muda kita yang selain terdidik dan terlatih, mereka sehat, di situlah lompatan kita," ucapnya.
Sumber: Kompas.com