Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Diminta Tentukan Secara Spesifik Produk Impor China Kena Bea Masuk 200 Persen

Kemendag harus mempelajari pasar setiap industri melalui kajian yang komprehensif, sebab penting dilakukan agar resep yang akan diterapkan efektif.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemerintah Diminta Tentukan Secara Spesifik Produk Impor China Kena Bea Masuk 200 Persen
HO
Ilustrasi. Pemerintah disebut perlu menentukan secara spesifik produk impor asal China mana yang akan dikenakan bea masuk impor sebesar 200 persen. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah disebut perlu menentukan secara spesifik produk impor asal China mana yang akan dikenakan bea masuk impor sebesar 200 persen.

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad meyakini bahwa rencana pemerintah menerapkan kebijakan tersebut untuk melindungi industri dalam negeri.

"Tetapi itu harus spesifik yang dikenakan tarif bea masuk pada kode HS berapa. Jadi enggak semuanya, harus spesifik barang-barangnya," katanya kepada Tribunnews, dikutip Rabu (3/7/2024).

Menurut Tauhid, tidak bisa semua komoditas dipukul rata dianggap sebagai penyebab jatohnya industri lokal. Perlu diidentifikasi mana yang paling menyebabkan industri dalam negeri tidak berkembang.

Baca juga: Produk China Kena Bea Masuk 200 Persen, Ekonom Sebut RI Harus Bersiap Terima Balasan dari Xi Jinping

Di saat yang bersamaan, ketika pemerintah menerapkan bea masuk 200 persen tersebut, Tauhid bilang mereka juga perlu melakukan upaya penguatan industri domestik.

"Apakah pembinaan, peningkatan kapasitas, fasilitas teknologi, fasilitas pembiayaan, kredit, macam-macam, sehingga bisa bersaing. Termasuk untuk transformasi digitalnya," ujar Tauhid.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau tanpa itu, lama kelamaan kalau industri dalam negeri tidak ada substitusinya, lama kelamaan bisa masuk ancamannya dari produk ilegal," lanjutnya.

Ia kembali menekankan bahwa kebijakan anti-dumping harus diberlakukan karena praktik dumping ini telah menyebabkan kerugian pada industri barang sejenis di dalam negeri karena tak bisa berkembang.

"Bea masuk anti-dumping sah saja gitu ya. Artinya ini dikenakan bagi barang-barang yang diduga terdapat praktik dumping, sehingga bea masuk anti-dumping itu diperlukan.

"Bea masuk anti dumping ini bukan pertama kali dilakukan. Ini tentu saja untuk industri dalam negeri, karena itu harus disebutkan spesifik barangnya apa," pungkasnya.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, pemerintah akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen pada produk impor asal China yang membanjiri pasar Indonesia.


Zulhas mengungkapkan, kebijakan itu akan diterapkan pihaknya dalam menyikapi persoalan perang dagang antara China dengan Amerika Serikat (AS).

Sejumlah produk impor itu di antaranya pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya, karena pasar negara-negara Barat menolak produk China tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas