Masyarakat Terbebani Harga Mahal, Anak Buah Moeldoko Minta Kemendag Sanksi Importir Bawang Putih
KSP merekomendasikan kepada Kemendag agar secepatnya menerbitkan sisa PI dari total kuota importasi yang sudah ditentukan pada tahun ini.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat kini harus menanggung harga bawang putih yang tinggi karena realisasi impor bahan pangan satu ini masih rendah.
Bawang putih sebagai komoditas yang mayoritasnya impor memiliki kuota importasi pada tahun ini sebanyak 665.025 ton. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Persetujaun Impor (PI) sebesar 349.290 ton.
Berdasarkan data Badan Pangan Nasional, realisasi impor per 4 Juli masih sebesar 207.237 ton. Bila dibandingkan terhadap total kuota impor tahun ini, artinya realisasi masih 31,2 persen.
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Perekonomian Edy Priyono menyebutkan, harga rata-rata nasional bawang putih sekarang Rp 43.350 per kilogram. Ini disebut masih tinggi.
Baca juga: Harga Bawang Putih Mahal di Atas Rp 40 Ribu Per Kg, Diatasi dengan Impor?
Ia pun merekomendasikan kepada Kemendag agar secepatnya menerbitkan sisa PI dari total kuota importasi yang sudah ditentukan pada tahun ini.
Kemendag juga diminta lebih tegas dalam menindak pelaku usaha yang belum merealisasikan Persetujuan Impor (PI) secara baik.
"Kemendag dan atau Bapanas segera regulasi tentang sanksi bagi pemegang PI yang tidak merealisasikan impornya dengan baik," kata Edy dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 yang disiarkan secara virtual melalui akun Youtube Kemendagri RI, Senin (8/7/2024).
"Kita tahu bahwa kita tergantung kepada impor dan kita tidak mau kuota impor dan persetujuan impor yang kita sudah berikan kepada para pengusaha itu tidak dimanfaatkan secara baik, sehingga kemudian dampaknya kepada masyarakat yang harus menanggung tingginya harga bawang putih," lanjutnya.
Pada kesempatan sama, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan, pihaknya akan terus mengimbau para importir yang sudah mendapat PI agar segera merealisasikannya.
"Dalam beberapa kesempatan, Pak Menteri Perdagangan juga sudah menyampaikan dan mengultimatum keras ke importir pangan yang tidak melakukan realisasi nanti akan dipertimbangkan untuk dibekukan, di-blacklist," katanya.