Tekan Harga Bawang Putih, Pemerintah Diminta Evaluasi Regulasi Impor
Kementerian Perdagangan perlu meninjau kembali kebijakan hambatan non-tariff atau non-tariff measures (NTM).
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta mengevaluasi regulasi impor bawang putih.
Hal itu guna memastikan efektivitas dan dampaknya terhadap kebutuhan bawang putih di Tanah Air.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran mengatakan, bawang putih termasuk bahan baku utama konsumsi rumah tangga dan industri makanan minuman.
Baca juga: Tito Karnavian Ingatkan Pemda untuk Cegah Penimbunan Bawang Putih
"Ketersediaannya perlu dipastikan untuk menghindari kelangkaan dan melonjaknya harga,” katanya dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Selasa (30/5/2023).
Hasran menuturkan, harga bawang putih berada pada angka Rp 30.670/kg pada April 2022.
"Harga ini kemudian melambung menjadi Rp36.170/kg pada Mei 2023," ujarnya.
Kenaikan harga ini, kata Hasran, perlu disikapi segera guna menjaga keterjangkauan industri dan konsumen rumah tangga terhadap komoditas yang satu ini.
Saat ini, sekitar 90 persen-95% kebutuhan bawang putih di Indonesia diperoleh melalui impor dari Cina, India dan juga AS.
Indonesia mengimpor bawang putih karena kondisi memiliki cuaca yang tidak begitu cocok.
"Sayangnya, walaupun sudah menempuh jalur impor, harganya di pasaran tetap tinggi," kata Hasran.
Hasran menduga fenomena naiknya harga ini disebabkan oleh prosedur impor yang tidak efisien.
"Biaya logistik di dalam negeri juga masih tinggi," ujarnya.
Proses importasi bawang putih dimulai dari pengurusan dokumen Rencana Impor Produk Hortikultura (RIPH).