Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tekan Harga Bawang Putih, Pemerintah Diminta Evaluasi Regulasi Impor

Kementerian Perdagangan perlu meninjau kembali kebijakan hambatan non-tariff atau non-tariff measures (NTM).

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tekan Harga Bawang Putih, Pemerintah Diminta Evaluasi Regulasi Impor
WARTA KOTA/ANGGA BN
Pedagang bawang tengah melayani pembeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Sekitar 90%-95% kebutuhan bawang putih di Indonesia diperoleh melalui impor dari Cina, India dan juga AS. 

Untuk mendapatkan RIPH ini, pelaku usaha pemegang API-U dan API-P perlu menyiapkan persyaratan teknis dan administrasi termasuk memenuhi kewajiban tanam.

RIPH ini kemudian akan dilampirkan dalam pengurusan persetujuan impor (PI) yang prosesnya juga sangat panjang karena masih manual.

Dalam situasi terjadi lonjakan harga dan jumlah pasokan menipis, impor dapat dilakukan oleh BUMN.

"Sayangnya prosesnya juga cukup panjang karena BUMN tersebut membutuhkan mandat dari Menteri BUMN," kata Hasran.

Ditambah lagi, Menteri BUMN tersebut harus menunggu hasil rapat terbatas (Rakortas).

"Sangat mungkin proses yang panjang tersebut juga berkontribusi pada terlambat masuknya bawang putih ke pasar," ujar Hasran.

Hasran merekomendasikan beberapa hal seperti perlunya evaluasi terhadap beberapa kebijakan impor.

Berita Rekomendasi

Salah satunya adalah kebijakan wajib tanam sebagai persyaratan mendapatkan Persetujuan impor.

"Kebijakan ini membebani pelaku usaha karena harus mengalokasikan energi dan sumber daya untuk melakukan penanaman yang bukan keahliannya," kata Hasran.

Lima tahun sejak kebijakan ini diperkenalkan, kata dia, jumlah produksi bawang putih tetap tidak meningkat.

"Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini memang kurang efektif," ujarnya.

Selanjutnya, Hasran mengatakan Kementerian Perdagangan perlu meninjau kembali kebijakan hambatan non-tariff atau non-tariff measures (NTM), terutama pada importasi bawang putih.

"Kebijakan NTM yang tidak perlu akan membuat importasi menjadi terlambat dan berdampak pada harga jual yang lebih mahal," kata Hasran.

Biaya logistik merupakan salah satu penyumbang tingginya harga bahan pokok di dalam negeri.

Baca juga: Harga Bawang Putih Mahal, IKAPPI: Di Atas Rp 35 Ribu Sudah Enggak Wajar

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas