Serikat Pekerja: Banyak Buruh Terjerat Pinjol karena Kecanduan Judi Online
Banyak buruh pabrik terjerat pinjaman online karena kecanduan main judi online, upah mereka habis dan memperburuk kondisi ekonomi keluarga.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Banyak buruh pabrik terjerat pinjaman online karena kecanduan main judi online. Upah mereka habis dan memperburuk kondisi ekonomi keluarga.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah agar serius memberantas judi online.
Menurutnya, maraknya judi online benar-benar berdampak buruk bagi buruh. Upah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan hidup justru habis dipakai main judi online.
"Akibatnya, banyak buruh yang terjebak dalam pinjaman online (online) ilegal yang mudah diakses," ujar Said saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Menurut Said, judi online ini tidak hanya menggerus ekonomi buruh, tetapi juga membuat mereka tidak fokus dalam bekerja karena tekanan dari penagih hutang pinjaman online.
KSPI menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan langkah krusial yang harus diambil oleh pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pemblokiran situs judi online dan penindakan tegas terhadap bandar judi online sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah tindakan yang sangat diperlukan.
"Pemblokiran situs judi online dan penangkapan pelaku bandar judi online merupakan langkah penting untuk menyelamatkan masa depan rakyat Indonesia, termasuk kaum buruh," terang Said.
Baca juga: Sosiolog Sebut Efek Judi Online Tidak Main-main, Perlu Penguatan Kontrol Sosial
Said mengatakan, tindakan memblokir situs judi online tidak hanya untuk melindungi buruh dari perjudian online, tetapi juga untuk mencegah generasi mendatang terpapar pengaruh buruk judi online yang bertentangan dengan agama mana pun.
KSPI juga mengharapkan pemerintah untuk mengambil langkah serupa terhadap pinjaman online ilegal.
"Pemblokiran aplikasi pinjaman online ilegal harus dilakukan, karena judi online dan pinjaman online ilegal adalah musuh bersama kaum buruh," ujarnya.
Kominfo mengklaim telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyampaikan informasi pemblokiran situs judi daring itu dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" di Jakarta, Sabtu, 6 Juli 2024.
"Sudah 2,1 juta, tentu bertambah ya. 2,1 juta itu terhitung beberapa hari lalu," tutur Usman Kansong.
Kominfo telah memutus akses lebih kurang 1.918.520 konten yang bermuatan judi daring dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Kementerian yang sama telah menutup 18.877 sisipan halaman judi daring di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi daring di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024.
Baca juga: Kasus Perceraian di Jakarta Barat Banyak Terjadi Akibat Istri Kecanduan Main Judi Online
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir 6.056 rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi perputaran dana judi online sampai dengan Mei 2024.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin mengkritisi efektivitas dari kebijakan memblokir situs judi online yang dilakukan Kominfo. Apalagi pemblokiran itu mengeklaim pada semester kedua 2023 sudah memblokir 800 ribu lebih situs judi online.
Nurul mempertanyakan efektivitas blokir situs judi online tersebut lantaran pada Januari-Maret 2024 masih ada transaksi judi online hingga Rp100 triliun.