Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ketua Umum Apindo Shinta Sowan ke Menko Perekonomian, Minta Tapera Direvisi

Iuran Tapera sendiri adalah sebesar 3 persen dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persennya ditanggung oleh pekerja.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ketua Umum Apindo Shinta Sowan ke Menko Perekonomian, Minta Tapera Direvisi
Nitis Hawaroh
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani usai mengunjungi kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani beserta enam orang jajarannya mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pada Selasa (16/7/2024) siang.

Shinta mengatakan, kunjungannya kali ini untuk membahas beberapa isu terkini salah satunya soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dia bilang, pihak pengusaha ingin agar konsep Tapera ini direvisi. Sayangnya, Shinta enggan menjelaskan lebih rinci menyoal konsep yang dimaksud.




Iuran Tapera sendiri adalah sebesar 3 persen dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persennya ditanggung oleh pekerja.

Baca juga: Faisal Basri Heran Ada Program Iuran Pekerja untuk Tapera: Agak Lain

"Jadi prinsipnya kami akan memberikan masukan untuk revisi undang-undangnya. Jadi prinsipnya ini bukan soal mengubah jumlah iuran, tapi konsep," kata Shinta usai menghadap Menko Perekonomian di Gedung Ali Wardhana, Jakarta Pusat, Selasa.

Meski begitu, Shinta mengaku untuk merevisi konsep Tapera perlu juga merevisi isi dari undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sebab kata dia, pemerintah tidak bisa berbuat banyak jika undang-undang Nomor 4/2016 itu tidak direvisi.

"Jadi kita kembali, akan memberikan masukan untuk revisi daripada undang-undang Tapera," ucap Shinta.

BERITA TERKAIT

"Kita harus melaksanakan sekarang untuk revisinya tuh seperti apa, karena yang jelas juga tidak align dengan apa yang sudah ada di PBJS Ketenagakerjaan dan lain-lainnya. Karena ada undang-undang yang berkait juga," imbuhnya.

Shinta mengaku pihaknya sudah mempersiapkan semua masukan itu kepada pemerintah maupun kepada parlemen. Walaupun prosesnya harus menunggu parlemen yang baru.

"Tapi kita sudah mempersiapkan semua secara detail dan juga sudah ada judicial review yang disampaikan dari beberapa pihak. Jadi memang ini sudah berjalan. Jadi gak cuma dari kami sebagai pelaku usaha tapi juga dari pihak-pihak yang lain," jelas dia.

Terakhir, Shinta menyebut bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik usulan dari Apindo. Dia bilang, pemerintah mendukung bahwa untuk merevisi konsep Tapera perlu dilakukan perubahan dalam UU Nomor 4/2016.

"Jadi beliau mendukung bahwa yang direvisi di undang-undangnya terlebih dahulu, itu yang kita akan revisi," ungkap Shinta.

Sebelumnya, Apindo tegas menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’. Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja.

Hanya saja, PP yang baru disahkan pada 20 Mei 2024 itu menduplikasi atas program sebelumnya, yaitu manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

"Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera," ujar Shinta saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas