Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ramai Isu Satgas Impor Ilegal Lakukan Razia, IKAPPI Imbau Pedagang Tanah Abang Tetap Tenang

DPP IKAPPI mengimbau pedagang di Pasar Tanah Abang dan ITC tidak terpengaruh akan isu mengenai razia barang impor ilegal.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Ramai Isu Satgas Impor Ilegal Lakukan Razia, IKAPPI Imbau Pedagang Tanah Abang Tetap Tenang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi. Masyarakat memadati Pasar Tanah Abang untuk berbelanja kebutuhan Lebaran di Jakarta 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) mengimbau pedagang di Pasar Tanah Abang dan ITC tidak terpengaruh akan isu mengenai razia barang impor ilegal.

Ketua Umum DPP IKAPPI Abdullah Mansuri mengimbau pedagang tetap tenang dan selalu berkoordinasi dengan pedagang-pedagang yang lain.

Hal itu agar tidak terpengaruh oleh isu-isu yang berhembus akhir-akhir ini mengenai razia tersebut.

Baca juga: Masa Tugas Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal Hanya Sampai Akhir 2024, 7 Barang Ini Dipelototin

"Pedagang Pasar Tanah Abang dan pedagang ITC sesungguhnya adalah pedagang kecil yang harus mendapatkan perlindungan atau edukasi terhadap barang-barang impor ilegal," kata Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (19/7/2024).

Abdullah meyakini harusnya pemerintah memberikan penguatan edukasi dan perlindungan terhadap barang-barang ilegal.

Ia pun meminta kepada Satuan Tugas Barang Impor Ilegal untuk melakukan razia dengan mekanisme yang sudah di atur oleh undang-undang.

Berita Rekomendasi

Di antaranya, harus menyertakan surat pemberitahuan dan memberikan pengetahuan atau informasi terlebih dahulu.

Abdullah mengatakan, pedagang Pasar Tanah Abang dan ITC itu tidak tahu barang yang mereka jual termasuk ilegal atau tidak

Mereka pun disebut khawatir jika barang-barang yang dijual itu merupakan barang-barang yang impor.

"Ada kekhawatiran bahwa barang yang dibeli dari distributor itu dianggap ilegal dan disita. Itu yang menyebabkan pedagang kita sedikit khawatir," ujar Abdullah.

Ia menjelaskan, kepanikan ini bermula dari statement Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menyatakan akan memberantas barang impor ilegal.

Baca juga: Tak Kantongi SNI, Kemenperin Tahan Speaker Aktif Impor Senilai Rp 10 Miliar

Dari situ, muncul isu mengenai razia barang-barang impor ini dan kemudian meluas.

Pedagang pun panik karena beberapa oknum menyatakan bahwa barang-barang yang ada di pasar juga termasuk barang ilegal.

"Ini yang membuat kekhawatiran dari para pedagang, sehingga mereka saat ini membuka tutup kiosnya," tutur Abdullah.

Sebagai informasi, Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan barang tertentu yang diberlakukan dalam tata niaga impor.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, alasan dibentuknya Satgas tersebut sejalan dengan masih cukup maraknya fenomena banjir produk impor ilegal di pasar.

Seperti tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, hingga kosmetik.

Adapun dasar hukum pembentukan Satgas adalah undang-undang nomor 7 tahun 2014, pasal 38 ayat 1.

Yang berbunyi Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor.

Selain itu, pembentukan Satgas tersebut juga berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Dalam Pasal 139 ayat 3 dijelaskan bahwa Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang Perdagangan di tingkat nasional.

Adapun, Satgas ini beranggotakan 11 Kementerian dan Lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelejen Negara, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, TNI, Dinas Provinsi Kabupaten Kota yang membidangi Perdagang dan Kadin.

"Oleh karena itu kita bentuklah Satgas, yaitu Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu, jadi gak semua, tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya," kata Zulkifli.

"Tujuannya menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas