Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perang dengan Judi Online, BRI Blokir Rekening hingga Terapkan Sistem Anti Pencucian Uang

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk turut ikut berperang melawan judi online dengan memperkuat sistem internal.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perang dengan Judi Online, BRI Blokir Rekening hingga Terapkan Sistem Anti Pencucian Uang
BRI
BRI siap melawan judi online 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk turut ikut berperang melawan judi online dengan memperkuat sistem internal.

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengungkapkan, pihaknya telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.

Baca juga: Tunjuk Dirjen Aptika Baru, Menkominfo Budi Arie Minta Benahi Masalah Judi Online hingga Soal PDN

"Selain itu, adanya sistem AML (Anti Money Laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan," ungkap Agus dalam pernyataannya, Minggu (21/7/2024).

"Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC)," sambungnya.

Ia melanjutkan, BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan.

Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

Berita Rekomendasi

"Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran," imbuhnya.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus untuk masuk dalam judi online.

Baca juga: Dampak Judi Online Kian Meresahkan, Polri Diminta Tuntaskan Pemberantasan

Pertama, dengan cara menyetor uang ke bank langsung. Kedua, lewat transfer. Ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS).

Kemudian lewat virtual account atau akun virtual. Selanjutnya melalui top-up. Sedangkan terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas