Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Listrik PLN untuk 13 Golongan Periode Agustus 2024 Batal Naik, Ini Rincian Terbarunya

Daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan PLN selama periode Agustus 2024.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tarif Listrik PLN untuk 13 Golongan Periode Agustus 2024 Batal Naik, Ini Rincian Terbarunya
Tribunnews/JEPRIMA
Daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan PLN selama periode Agustus 2024 diputuskan batal naik. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga daya saing, juga ditetapkan untuk mengendalikan inflasi negara. 

TRIBUNNEWS.COM – Catat berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan PLN selama periode Agustus 2024.

Tarif listrik pada periode Agustus diputuskan batal naik, dibanderol sama seperti periode sebelumnya.

Pengumuman ini dirilis PLN bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Adapun keputusan untuk mempertahankan tarif listrik periode Agustus berlaku bagi 13 golongan pelanggan, baik pelanggan non-subsidi maupun pelanggan bersubsidi.

Tarif listrik di bulan Agustus diputuskan tidak mengalami perubahan karena mengikuti pergerakan parameter ekonomi makro.

Di antaranya yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan III Tahun 2024 disamakan dengan realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober tahun 2023.

BERITA TERKAIT

Yaitu kurs sebesar Rp 15.446,85 dolar AS, ICP sebesar 86,49 dolar AS per barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Berdasarkan empat parameter tersebut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.

Penyesuaian tarif ini selain untuk menjaga daya saing, juga ditetapkan untuk mengendalikan inflasi negara.

Berikut Tarif Listrik Per Agustus 2024:

Baca juga: PLN Ajukan PMN Rp 3 Triliun di 2025 untuk Alirkan Listrik ke 85 Ribu Pelanggan di 1.092 Desa

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

Tak hanya memberlakukan tarif murah, di bulan Agustus ini PLN juga akan melanjutkan pemberian subsidi listrik kepada pelanggan sosial.

Serta rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Simak Daftar Tarif Listrik Untuk Sektor Rumah Tangga Per Agustus 2024, melansir pln.co.id:

  • Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Belum diketahui apakah tarif ini akan berlaku hingga kuartal IV 2024, namun Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengatakan saat ini belum ada kepastian mengenai keputusan Pemerintah untuk menaikkan, menurunkan, atau menahan tarif dasar listrik ke depannya.

Diskon 50 Persen Untuk Pemasangan Listrik Baru

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas