Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada Rencana Kenaikan Gaji ASN di 2025, Ekonom Ingatkan Tak Lebih dari 8 Persen, Kenapa?

Pembangunan IKN masih membutuhkan anggaran yang sangat besar jadi masih harus ada prioritas anggaran pemerintah.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ada Rencana Kenaikan Gaji ASN di 2025, Ekonom Ingatkan Tak Lebih dari 8 Persen, Kenapa?
bkpsdmd.babelprov.go.id
Ilustrasi. Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tidak lebih dari 5 persen hingga 8 persen. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom menyarankan agar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lebih dari 5 persen hingga 8 persen.

Menurut Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, kalau kenaikannya terlalu tinggi, dikhawatirkan akan menggerus ruang fiskal atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Belanja pegawai di APBN itu salah satu beban yang cukup besar, belum ditambah belanja barang. Jadi, belanja birokrasi di APBN sangat besar," kata Bhima kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (26/7/2024).

Ia mengatakan, tahun depan program-program pemerintahan yang baru seperti makan bergizi gratis, food estate, dan pembangunan IKN masih membutuhkan anggaran yang sangat besar. Jadi, Bhima memandang masih harus ada prioritas anggaran.

Baca juga: CORE Soroti Untung Rugi Rencana Kenaikan Gaji ASN bagi Perekonomian Indonesia

Berikutnya, ia mengatakan jangan sampai kenaikan gaji ASN menimbulkan kecemburuan sosial.

Ia pun membandingkan dengan kenaikan upah buruh yang sejak adanya undang-undang cipta kerja mengalami kenaikan yang tidak signifikan.

Berita Rekomendasi

Bahkan, kata Bhima, ada beberapa provinsi yang kenaikannya cuma 1,4 persen.

Ia menilai, jangan sampai kenaikan gaji ASN menimbulkan gap antara pekerja swasta yang kenaikannya dibatasi oleh formulasi undang-undang cipta kerja, sedangkan gaji ASN kenaikannya lebih tinggi dari delapan persen.

Dia juga bilang bahwa kenaikan yang tak lebih dari delapan persen ini untuk mengkompensasi ASN agar tidak tergerus daya belinya oleh inflasi, khususnya inflasi pangan yang tahun depan diperkirakan masih akan tinggi.

Bhima mengatakan, inflasi bahan pangan masih tujuh hingga delapan persen secara tahunan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum bisa menyatakan apakah gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami kenaikan pada 2025.

Airlangga mengatakan, kenaikan gaji ASN ini akan tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dan pemerintah masih akan melihat ke depannya

"Ya itu nanti di dalam APBN (2025) ke depan kita lihat," katanya ketika ditemui di Perpustakaan Nasional RI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).

Ketua Umum Partai Golkar itu sebelumnya pernah memberi sinyal akan ada kenaikan gaji ASN pada tahun depan.

Hal itu disampaikan ketika ditanya dari maksud penyesuaian belanja pegawai dalam dokumen KEM-PPKF 2025.

"Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya, disesuaikan," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/7/2024), dikutip dari Kompas.com.

Namun, Airlangga mengakui, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait pembahasan wacana tersebut.

Oleh karenanya, ia pun tidak mengetahui rincian pasti terkait kenaikan gaji ASN.

"Belum ada ya (pembahasan soal gaji PNS)," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata juga belum bisa memastikan wacana kenaikan gaji ASN tersebut.

Ia bilang, penyesuaian gaji ASN tidak hanya berbentuk kenaikan gaji pokok.

Penyesuaian pendapatan ASN juga dapat dilakukan dalam bentuk perbaikan pembayaran tunjangan kinerja (tukin).

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah memang kerap melakukan perbaikan tukin terhadap kementerian dan lembaga (K/L) dengan melihat indikator terkait reformasi birokrasi.

"Atau memberikan insentif lain juga bisa," katanya.

Akan tetapi, Isa menyebutkan, kepastian terkait kebijakan gaji ASN bakal diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato Nota Keuangan pada 16 Agustus 2024.

Dalam gelaran pidato tersebut, presiden biasanya mengumumkan kebijakan-kebijakan yang bakal dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas