Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Wajib Pajak untuk Bayar PBB, Ini Syarat dan Caranya
Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
Penulis: willy Widianto
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada berita gembira bagi para wajib pajak di DKI Jakarta.
Sebab, pemerintah provinsi DKI Jakarta secara resmi memberikan keringanan, pengurangan hingga pembebasan serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan(PBB).
Kemudahan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024.
Dalam peraturan tertuang adanya Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny menyatakan Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
Baca juga: Anggota DPR Minta Kampus Bebas dari Biaya Pajak Bumi dan Bangunan
"Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Senin(29/7/2024).
Sementara itu dalam pergub tersebut salah satunya adalah mengatur tentang Pengurangan Pokok PBB. Berikut penjelasan aturan pengurangan Pokok
Pada Bab 3 Pasal 7 dijelaskan mengenai Pengurangan Pokok:
1.Gubernur dapat memberikan pengurangan pokok paling tinggi 100 persen (seratus persen) dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tercantum dalam SPPT.
2.Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud diberikan kepada:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4). Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud) hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.
b. Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
c. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya. Kerugian sebagaimana dimaksud merupakan rugi komersial yang tersaji pada laporan laba rugi yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.