Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemnaker Sebut Selama Januari-Juni 2024 Sebanyak 32 Ribu Pekerja Kena PHK, Buruh Bantah: Ada 80 Ribu

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan bahwa ada 32.064 pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Juni 2024.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemnaker Sebut Selama Januari-Juni 2024 Sebanyak 32 Ribu Pekerja Kena PHK, Buruh Bantah: Ada 80 Ribu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi ratusan buruh lakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat, angkanya bisa lebih dari itu, yakni mencapai 80 ribu. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih berlanjut.

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan bahwa ada 32.064 pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Juni 2024.




Namun, menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat, angkanya bisa lebih dari itu, yakni mencapai 80 ribu.

Baca juga: Saksi Partai Buruh Sebut UU Ciptaker Timbulkan Banyak Pekerja Kontrak Berulang dan PHK Sewaktu-waktu

"Data dari Kemnaker itu sekitar 32 ribu. Kalau menurut saya lebih dari itu. Bisa jadi itu ada kurang lebih 80 ribuan yang di-PHK," katanya kepada Tribunnews, Selasa (30/7/2024).

Ia mengatakan, data 32 ribu yang tercatat oleh Kemnaker itu hanya yang dilaporkan oleh perusahaan. Biasanya, kata dia, perusahaan tidak melaporkan PHK kepada pihak dinas tenaga kerja.

Mirah mengatakan, perusahaan hanya melaporkan soal PHK yang dilakukan secara massal yang angkanya hingga puluhan ribu.

BERITA TERKAIT

Ia menyebut para perusahaan mau tidak mau harus melaporkannya karena tidak bisa menutupinya dari publik.

"Ketika si pekerja tersebut sudah perjanjian bersama, melakukan kesepakatan bersama, sudah selesai antar pengusaha dan pekerja, maka dia selesai, lalu tidak dilaporkan (oleh perusahaan)," ucap Mirah.

Mirah juga mengungkap bahwa perusahaan kalau melakukan PHK itu secara menyicil.

"Perusahaan itu melakukan PHK semacam kayak dicicil. 10 orang, 10 orang. Yang kayak gitu yang tidak dilaporkan ke dinas-dinas tenaga kerja setempat," tutur Mirah.

Baca juga: Zulhas Ogah Disalahkan Permendagnya Bikin PHK Massal, Lempar Bola Panas ke Menperin hingga Jokowi

Adapun beberapa sektor industri yang kata Mirah masih terus melakukan PHK adalah commerce dan retail seperti supermarket, jalan tol, pos dan logistik, dan perbankan.

"Kemudian di sektor media, telekomunikasi, otomotif, elektronik itu masih banyak yang terjadi PHK," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas