Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenperin Ngaku Tak Dapat Surat Soal 26.000 Kontainer Numpuk di Pelabuhan, Dirjen Bea Cukai Bohong?

Dirjen Bea Cukai juga menyebut ribuan kontainer tersebut susah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kemenperin Ngaku Tak Dapat Surat Soal 26.000 Kontainer Numpuk di Pelabuhan, Dirjen Bea Cukai Bohong?
HO
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Mei lalu, sebanyak 26.000 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Banyak pihak yang mempertanyakan isi dari kontainer tersebut.

Yang terbaru, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengklaim sudah menyampaikan isi dari 26.000 kontainer tersebut ke Kementerian Perindustrian.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, membantah telah menerima surat mengenai isi kontainer-kontainer tersebut.

Baca juga: 26 Ribu Kontainer Sempat Tertahan di Pelabuhan Diduga Terkait Impor Beras, Ini Kata Menperin

"Kami dari Kemenperin membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea Cukai. Kami sampai saat ini belum menerima surat tersebut," tutur Febri dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Selain itu, Dirjen Bea Cukai juga menyebut bahwa ribuan kontainer tersebut susah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian.

"Terkait dengan ini Askolani menegaskan ribuan kontainer masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kemendag dan Perkembangan Teknis dari Kementerian Perindustrian, kami juga membantah. Ribuan kontainer yang kemarin dikeluarkan dari pelabuhan sebanyak 26.000 tidak ada pertimbangan teknisnya," tegasnya.

BERITA TERKAIT

Febri menambahkan, kedatangan 26.000 kontainer tersebut saat berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Karena itu berdasarkan Permendag 8. Jadi ya kami bertanya kenapa Dirjen Bea Cukai menyampaikan seperti ini? Padahal kita tahu Kemenkeu katanya kementerian paling transparan," ucap Juru Bicara Kemenperin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas