Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kominfo Umumkan Daftar Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judi Online, Berikut Rincian Lengkapnya

Keminfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran untuk aktivitas perjudian.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kominfo Umumkan Daftar Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judi Online, Berikut Rincian Lengkapnya
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melakukan sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024). Dalam wawancara tersebut, Budi Arie banyak membahas mengenai pemberantasan judi online. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) terkait judi online

“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dikutip Sabtu (10/8/2024).

Data terkini, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Baca juga: Menkominfo Budi Arie Sebut Perputaran Uang Judi Online Bisa Tembus Rp900 Triliun di 2024

Ia menyebut, Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

Berita Rekomendasi

“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Budi Arie.  

Berikut data perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya:

  1. BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA - LOKET BANK JOGJA
  2. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIK
  3. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIC
  4. SAHABAT KIRIM DIGITAL - EASYLINK
  5. SAHABAT KIRIM DIGITAL - AYOLINX
  6. SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH - SMS PAY
  7. INACASH LENTERA TEKNOLOGI - INACASH
  8. SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL - SPNPAY
  9. KREIGAN DIGITAL WESEL - NEXTRANS
  10. NUSAPAY SOLUSI INDONESIA - NUSAPAY
  11. SUNRATE COMMERCIAL SERVICES - SUNRATE
  12. BANK NANO SYARIAH - AIRA MOBILE
  13. KIRIMAN DANA PANDAI - KYRIM
  14. BIMASAKTI MULTI SINERGI - WINPAY
  15. ARASH DIGITAL REKADANA - SISTEM INTEGRATOR PEMBAYARAN LINTAS BATAS (CROSS BORDER PAYMENT) MENGGUNAKAN QRIS (QUICK RESPONSE INDONESIA STANDARD)
  16. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA -INTERNET BANKING WEB BANK BRI
  17. E2PAY GLOBAL UTAMA - E2PAY GLOBAL UTAMA
  18. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BINAPAYMENT
  19. BIMASAKTI MULTI SINERGI - CIJPAY
  20. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PAYKALTIMTARA
  21. BIMASAKTI MULTI SINERGI - KERIS
  22. BIMASAKTI MULTI SINERGI - COOPAY
  23. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MADIUNPAY
  24. BIMASAKTI MULTI SINERGI - DELTAPAY
  25. E2PAY GLOBAL UTAMA - PT E2PAY GLOBAL UTAMA
  26. E2PAY GLOBAL UTAMA -E2PAY
  27. BIMASAKTI MULTI SINERGI -EKAPAY
  28. BANK PERKREDITAN RAKYAT EKA BUMI ARTHA - BANK EKA INTERNET BANKING
  29. GPAY DIGITAL ASIA - GAJA
  30. INTI DUNIA SUKSES - MITRA I.SAKU
  31. VISI JAYA INDONESIA - EIDUPAY
  32. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BDS PAY
  33. BIMASAKTI MULTI SINERGI - ABAF PAY
  34. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PANGANDARAN PAY
  35. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MAJA PAY
  36. BIMASAKTI MULTI SINERGI - JOMBANG KITA
  37. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GRESIK PAY
  38. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GIANYAR PAY
  39. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GUNUNGKIDUL PAY
  40. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BANTEN PAY
  41. FINNET INDONESIA - APLIKASI MITRA FINPAY
  42. AIRPAY INTERNATIONAL INDONESIA 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas