Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Baru Minyakita, Kemendag Minta Pemda Pelototi Distributor dan Pedagang Eceran

Kemendag meminta pemerintah daerah (pemda) agar menggandeng Satgas Pangan Polri dalam pengawasan Minyakita

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Aturan Baru Minyakita, Kemendag Minta Pemda Pelototi Distributor dan Pedagang Eceran
Surya/Purwanto
Pedagang menata minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita di Pasar Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur 

”Target pasokan MINYAKITA per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).

Guna memberikan kesempatan pelaku usaha menyesuaikan peraturan baru, Permendag 18/2024 turut mengatur ketentuan peralihan.

Baca juga: Kowantara: Kenaikan Harga Minyakita Akan Sulitkan Pedagang Warteg

Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MINYAKITA dengan kemasan yang mencantumkan HET lama, paling lambat hingga 90 hari ke depan.




Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MINYAKITA di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan.

Zulkifli pun menegaskan bahwa MINYAKITA bukan minyak goreng subsidi pemerintah.

Namun, kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO.

Berdasarkan kajian Kementerian Perdagangan, penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena dinilai berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.

BERITA TERKAIT

Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng MINYAKITA juga mengalami kenaikan.

Sebelumnya dibanderol Rp 14.000 per liter, kini telah naik menjadi Rp 15.700 per liter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas