Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkeu Sri Mulyani Usul Ada Insentif Fiskal untuk Industri Tekstil, Begini Respons Kemenperin

Berdasarkan data Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), ada enam perusahaan tekstil yang melakukan PHK karena menutup pabriknya.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Menkeu Sri Mulyani Usul Ada Insentif Fiskal untuk Industri Tekstil, Begini Respons Kemenperin
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi. Per Juni 2024, berdasarkan data Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), ada enam perusahaan tekstil yang melakukan PHK karena menutup pabriknya. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara mengenai usul Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi insentif fiskal kepada industri tekstil.

Opsi insentif yang Sri Mulyani pertimbangkan antara lain adalah insentif perpajakan seperti tax allowance dan tax holiday.




Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita memandang jika insentif seperti itu hanya akan berlaku jika industri tekstil sedang dalam posisi yang untung.

"Kalaupun ada insentif, itu kan [bisa dirasakan] ketika dia untung. Kalau enggak untung, tidak akan berdampak," katanya ketika ditemui di sela-sela Pameran Asta Kriya Nusantara yang berlangsung di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Kemenperin Klaim Perayaan HUT ke-79 RI Bantu Pemulihan IKM Tekstil: Tiba-tiba Banyak Order

Dalam tax holiday, fasilitas yang akan didapat sebuah perusahaan adalah pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Nah, PPh Badan akan dibayarkan jika perusahaan tersebut dalam posisi untung. Masalahnya, saat ini industri tekstil tengah tertekan, yang mana banyak perusahaan sedang merugi.

BERITA TERKAIT

Jadi, Reni memandang bahwa insentif ini tidak akan berpengaruh karena industri tekstil sedang merugi.

"PPh Badan itu dibayar ketika dia untung. Kalau dia rugi kan mau ada insentif apa juga enggak ngaruh untuk dia," ujarnya.

Untuk perusahaan tekstil bisa untung, mereka harus menjual sesuai dengan kapasitas produksi yang mereka miliki.

Reni menegaskan bahwa saat ini yang dibutuhkan industri tekstil adalah perlindungan dari gempuran produk impor.

"Kalau kita sebenarnya [butuh] untuk perlindungan. Kalau memang di dalam negeri ada, seharusnya kan pemerintah tidak buka keran impor yang banyak," pungkas Reni.
Akhir-akhir ini, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tengah menjadi sorotan karena tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang marak di antara perusahaan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai daya saing di industri tekstil memang terus menurun, terlihat dari banyaknya relokasi pabrik merek pakaian jadi global.

"Mereka ke Vietnam, Bangladesh, bahkan ke Ethiopia," ujar Bhima saat dihubungi, Jumat (21/6/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas