Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

SNI Emas Bikin Kinerja Industri Terus Berkilau, Ekspor Sampai Naik 67,7 Persen

Penerapan SNI untuk emas memiliki kode 8880:2020. SNI mutlak diperlukan, karena konsumen yang ingin membeli emas tidak bisa secara langsung

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in SNI Emas Bikin Kinerja Industri Terus Berkilau, Ekspor Sampai Naik 67,7 Persen
Tribunnews/JEPRIMA
Karyawati menunjukkan emas PT Aneka Tambang Tbk 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri perhiasan dan barang berharga cerminkan kinerja positif sepanjang tahun 2023. Dari data Kementerian Perindustrian ekspor industri ini mencapai 547,5 juta dolar AS pada 2023, naik 67,7 persen dibandingkan capaian tahun 2022 sebesar 326 juta dolar AS.

Komoditi emas juga tengah mencatatkan angka all time high di pasar internasional beberapa bulan belakangan ini.

"Kita lihat di berita sedang bagus, harga emas beberapa waktu lalu mencapai angka tertinggi sepanjang sejarah menyentuh 2.515 dolar AS per troy ons," tutur Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, 19 gustus 2024: Stagnan di Level Rp1.418.000 per Gram

Guna mendukung kinerja industri ini, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi jurus jitu agar produk yang dihasilkan bisa bersaing.

Penerapan SNI untuk emas memiliki kode 8880:2020. SNI mutlak diperlukan, karena konsumen yang ingin membeli emas tidak bisa secara langsung mengetahui kadar karat emas secara visual.

Sehingga, diperlukan proses pengujian produk emas di laboratorium yang terakreditasi sesuai standar yang ada di dalam SNI 8880:2020 Barang-barang Emas.

BERITA TERKAIT

"Dengan mencantumkan logo SNI pada produk emas, maka konsumen akan sangat terbantu, terlebih bagi perusahaan industri juga akan menguatkan daya saing karena meningkatkan value produk emas itu sendiri," ungkap Andi.

Dengan implementasi standar emas, utilisasi sektor industri perhiasan akan terus terdorong untuk dapat berkontribusi bagi perekonomian nasional, serta menjadi sarana technical barrier bagi produk impor yang tidak memenuhi standar.

Oleh karena itu, melalui satuan kerja di bawah BSKJI Kemenperin, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta telah menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Produk Emas sesuai SNI 8880:2020 kepada 24 perusahaan industri emas di Indonesia.

Baca juga: Harga Emas Antam Terjun Jelang Akhir Pekan, Berikut Rinciannya

Persyaratan mutu produk emas sebagaimana diatur dalam SNI 8880:2020 terdiri dari berbagai macam tipe, mulai dari 8K sampai dengan 24K dan bahkan karat emas murni.

Adapun makna karat emas sendiri merupakan suatu sistem yang dibuat untuk mengukur tingkatan kemurnian produk emas berdasarkan persentase emas murni yang terkandung dalam suatu produk emas.

Kepala BBSPJIKB Budi Setiawan menjelaskan, emas dengan jumlah karat 8 maka produk tersebut mengandung kadar emas 33,33- 37,49 persen, sementara bila jumlah karat 24 dalam suatu produk maka kandungan kadar emasnya 99,90 – 99,98 persen.

"Untuk emas murni maka kandungan kadar emasnya harus ada di angka 99,99 persen ke atas," jelas Budi.

Penerapan SNI emas (SNI 8880:2020) yang berlaku sejak 17 Juli 2020 ini masih bersifat sukarela, namun Kemenperin terus mendorong perusahaan industri emas untuk bisa menerapkan standar produk sesuai SNI 8880:2020.

Standar pada produk emas tersebut mengacu kepada pengkategorian emas sebagai perhiasan serta parameter kemurniannya.

Budi menyampaikan kepada perusahaan industri emas bahwa proses untuk mendapatkan SPPT SNI emas sebenarnya cukup mudah.

Nantinya perusahaan akan mendapatkan pelayanan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Produk BBSPJIKB (LSPro BBSPJIKB).

LSPro BBSPJIKB adalah lembaga sertifikasi yang telah menerapkan secara konsisten SNI ISO / IEC 17065:2012, telah terakreditasi dengan Nomor LSPR-025-IDN untuk melakukan sertifikasi produk, salah satunya pada Sub Kategori produk: Logam Bukan Besi (Perak / Emas) (17.04).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah perusahaan mengunggah dokumen permohonan, sertifikat merek/pendaftaran merek, dokumen perizinan seperti NIB, NPWP, diagram proses produksi, daftar peralatan dan pengendalian mutu produk serta dokumen mutu perusahaan.

Sertifikasi produk ini menggunakan skema Tipe 3 atau 5 mencakup seleksi, determinasi yang mencakup pengujian produk, evaluasi lapangan yang terkait dengan lini produksi, audit sistem manajemen (khusus tipe 5), review dan penetapan keputusan sertifikasi.

Skema ini diikuti dengan surveillance yaitu cara pengujian dan evaluasi lapangan kembali yang terkait dengan lini produksi pemohon sertifikasi.

"Masa berlaku SPPT SNI adalah 4 (empat) tahun dengan 2 (dua) kali proses surveillance," ucap Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas