Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

ESDM: Finalisasi Aturan Pembatasan BBM Subsidi Selesai Bulan Depan

Kementerian ESDM tengah mempercepat finalisasi aturan kebijakan terkait pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in ESDM: Finalisasi Aturan Pembatasan BBM Subsidi Selesai Bulan Depan
Tribunnews.com
Ilustrasi. Pemerintah mempercepat pembuatan aturan pembatasan BBM subsidi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempercepat finalisasi aturan kebijakan terkait pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen ESDM) Dadan Kusdiana mengungkapkan, pihaknya mengupayakan finalisasi aturan tersebut dapat rampung pada September 2024.

Adapun, kata Dadan, penyelesaian bakal dikebut pada 3 pekan ke depan.

Baca juga: Muncul Wacana Pembatasan BBM Subsidi, Ini Catatan dari ReforMiner Institute

"Ya kita lagi selesaikan regulasinya. Kita lagi finalisasi dari segi regulasinya mungkin dalam 3 mingguan lagi selesai," ungkap Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, Pemerintah masih melakukan pengkajian terkait regulasi kebijakan pembatasan BBM subsidi.

Mengingat, baru saja terjadi transisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BERITA TERKAIT

Hal ini diungkapkan Airlangga saat ditemui dalam acara Asia Zero Emission Community (AZEC) yang berlangsung di Hotel St. Regis Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Sekarang kita lihat Kementerian ESDM perlu menyiapkan untuk (kebijakan) itu. Ini kan kita lihat baru ada transisi menteri ESDM, kita tunggu saja," ucap Airlangga singkat.

Diketahui, beberapa waktu lalu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sempat menyampaikan, aturan baru soal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi didorong dapat rampung 1 September 2024.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, berujar, awalnya aturan soal BBM bersubsidi bakal diterapkan pada 17 Agustus 2024.

Baca juga: Akhirnya Jokowi Buka Suara soal Pembatasan BBM Subsidi 17 Agustus 2024

Jadwal itu, sesuai dengan yang diutarakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Hanya saja, saat ini aturan tersebut tengah masuk tahap finalisasi

"Ini kayaknya akan digeser sedikit. Harapan kita bisa locked (terkunci) semuanya 1 September, peraturannya segala macam," terang Rachmat saat diskusi media Kebijakan Baru Subsidi BBM di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Rachmat menegaskan, pemerintah enggan disebut melakukan pembatasan BBM bersubsidi. Namun, lebih ingin disebut distribusi BBM bersubsidi akan lebih tepat sasaran, dan diterima oleh kalangan masyarakat yang membutuhkan.

"Saya kurang menyukai bahasa pembatasan, karena nanti orang pikir tidak boleh beli. Sebenarnya kita memastikan bahwa orang-orang yang membutuhkan itu bisa mendapatkan akses, intinya subsidi yang lebih tepat sasaran," ucap Rachmat.

Rachmat mengatakan, pemerintah masih terus mempersiapkan aturan-aturan dan tata laksana pembelian BBM bersubsidi. Diharapkan, aturan tersebut bisa diterapkan awal September, lalu pelaksanaannya bisa berjalan lancar ketika pemerintahan baru.

"Mudah-mudahan ini bisa jadi sesuatu yang kita kerjakan di pemerintahan ini, tapi bisa jadi oleh-oleh di pemerintahan baru," ucap Rachmat.

Tujuan Pembatasan BBM Subsidi

Kementerian ESDM mengungkapkan, pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi, salah satunya akan mengatur jenis solar.

Adanya wacana pembatasan BBM subsidi, agar dapat dikonsumsi sesuai peruntukannya alias tepat sasaran.

Adapun, distribusi yang tak tepat sasaran membuat konsumsi BBM subsidi, baik Solar maupun Pertalite, kerap melebihi kuota yang telah ditetapkan.

Hal ini tentunya memberikan dampak terhadap porsi anggaran energi.

Saat ini, konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Yaitu untuk transportasi darat seperti kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan), serta mobil layanan umum, masih diperbolehkan menggunakan solar subsidi.

Namun, kedepannya kendaraan pribadi bermesin dengan angka Cubic Centimeter (CC) besar akan dibatasi.

Aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas