Risiko Berantai Pengenaan Cukai Pangan Olahan: Harga Naik, Daya Beli Masyarakat Turun, Timbulkan PHK
Menurut Shinta, menentukan batas maksimal GGL di produksi pangan olahan saja tidak serta merta menurunkan angka penyakit yang disebabkan gula tinggi.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk olahan siap saji," demikian bunyi Pasal 200 huruf b di PP Kesehatan tersebut.
Lewat aturan itu pula, setiap orang atau pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, hingga mengedarkan pangan olahan wajib mencantumkan label kandungan di dalamnya.
Kata Kemenperin
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim kekhawatiran pelaku industri akan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan hal biasa.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, tidak ada pelaku industri yang mengeluhkan PP 28/2024.
Namun, ia mengungkap bahwa ada pelaku industri yang khawatir akan PP 28/2024 dan itu dipandang sebagai hal biasa.
"Kalau mengeluhkan sih tidak, tetapi ada kekhawatiran. Ya biasalah perubahan-perubahan itu pasti ada kekhawatiran," kata Putu ketika ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Putu pun menjelaskan bahwa kekhawatiran yang dialami pelaku industri lebih pada pengaturan-pengaturan yang ada, kelak menutut para pengusaha harus melakukan penyesuaian.
Penyesuaian yang dimaksud, karena PP Kesehatan 28/2024 banyak mengatur soal komposisi makanan, maka harus ada perubahan dan penyesuaian untuk selera.
"Jadi itu semuanya ya biasalah. Ada suatu perubahan yang tidak kecil. Secara fundamental itu ada perubahan yang luar biasa itu ada kekhawatiran. Tapi mudah-mudahan ini jalannya bisa dilaksanakan dengan lancar dan smooth," ucap Putu.
Ia memastikan, kekhawatiran itu akan terus dikawal pihaknya. Putu menyebut pelaku industri harus tetap nyaman.