Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Risiko Berantai Pengenaan Cukai Pangan Olahan: Harga Naik, Daya Beli Masyarakat Turun, Timbulkan PHK

Menurut Shinta, menentukan batas maksimal GGL di produksi pangan olahan saja tidak serta merta menurunkan angka penyakit yang disebabkan gula tinggi.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Risiko Berantai Pengenaan Cukai Pangan Olahan: Harga Naik, Daya Beli Masyarakat Turun, Timbulkan PHK
Endrapta Pramudhiaz
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah mengenakan cukai untuk pangan olahan tertentu, termasuk makanan siap saji, dapat menimbulkan sejumlah dampak yang berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.

Adapun rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani mengatakan, pengenaan cukai tersebut bisa menimbulkan efek berganda (multiplier effect).

Baca juga: General Motors PHK Lagi 1.000 Karyawan dari Divisi Perangkat Lunak dan Layanan

"Pemungutan cukai akan memberikan multiplier effect pada ruang gerak pelaku usaha pangan olahan dalam menjalankan usaha dan menjangkau konsumen sebagai target market dari produknya," katanya di kantor APINDO, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).

Adapun selain pengenaan cukai pangan olahan, poin PP 28/2024 yang dijadikan sorotan pelaku industri juga soal pelarangan adanya iklan pada makanan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).

Pemerintah menerapkan aturan tersebut demi memaksimalkan upaya pembatasan kandungan GGL di pangan olahan maupun siap saji.

BERITA TERKAIT

Menurut Shinta, menentukan batas maksimal GGL di produksi pangan olahan saja tidak serta merta menurunkan angka penyakit yang disebabkan gula tinggi.

Ia juga mengingatkan bahwa makanan dan minuman menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 39 persen dan juga 6,55 persen terhadap PDB nasional.

Shinta pun mengungkap dampak yang dapat terjadi bila pengenaan cukai ini terjadi.

Baca juga: Kemnaker Sebut Selama Januari-Juni 2024 Sebanyak 32 Ribu Pekerja Kena PHK, Buruh Bantah: Ada 80 Ribu

"Kalau cukai naik, harganya juga akan naik, daya beli masyarakat bisa turun, dan ketika permintaan turun bisa berdampak kepada produksi," ujar Shinta.

"Jika berkepanjangan akan berdampak pula kepada permintaan produksi dan pengurangan tenaga kerja," lanjutnya.

Shinta mengatakan pihaknya telah bertemu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dari pertemuannya, ia menyebut para pengusaha akan diberi ruang untuk diskusi lebih lanjut.

Dalam PP 28/2024, tak hanya mengatur soal iklan, pemerintah juga melarang adanya promosi dan sponsor dari pangan olahan dalam suatu acara ketika memiliki kandungan GGL melebihi batas.

"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk olahan siap saji," demikian bunyi Pasal 200 huruf b di PP Kesehatan tersebut.

Lewat aturan itu pula, setiap orang atau pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, hingga mengedarkan pangan olahan wajib mencantumkan label kandungan di dalamnya.

Kata Kemenperin

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim kekhawatiran pelaku industri akan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan hal biasa.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, tidak ada pelaku industri yang mengeluhkan PP 28/2024.

Namun, ia mengungkap bahwa ada pelaku industri yang khawatir akan PP 28/2024 dan itu dipandang sebagai hal biasa.

"Kalau mengeluhkan sih tidak, tetapi ada kekhawatiran. Ya biasalah perubahan-perubahan itu pasti ada kekhawatiran," kata Putu ketika ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Putu pun menjelaskan bahwa kekhawatiran yang dialami pelaku industri lebih pada pengaturan-pengaturan yang ada, kelak menutut para pengusaha harus melakukan penyesuaian.

Penyesuaian yang dimaksud, karena PP Kesehatan 28/2024 banyak mengatur soal komposisi makanan, maka harus ada perubahan dan penyesuaian untuk selera.

"Jadi itu semuanya ya biasalah. Ada suatu perubahan yang tidak kecil. Secara fundamental itu ada perubahan yang luar biasa itu ada kekhawatiran. Tapi mudah-mudahan ini jalannya bisa dilaksanakan dengan lancar dan smooth," ucap Putu.

Ia memastikan, kekhawatiran itu akan terus dikawal pihaknya. Putu menyebut pelaku industri harus tetap nyaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas