Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Apindo Temui Menkes, Keberatan Atas Isi PP Kesehatan karena Rugikan Pengusaha

PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 tengah menjadi sorotan para pengusaha karena beberapa poin di dalamnya dianggap merugikan mereka.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Apindo Temui Menkes, Keberatan Atas Isi PP Kesehatan karena Rugikan Pengusaha
Dennis Destriyawan/Tribunnews.com
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menemui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 tengah menjadi sorotan para pengusaha karena beberapa poin di dalamnya dianggap merugikan mereka.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Budi, para pengusaha akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut.

"Jadi dalam diskusi kami, menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih lanjut," katanya ketika ditemui di kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).

Pihaknya memahami bahwa PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat karena berkaitan dengan aspek kesehatan seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).

Pemerintah menerapkan aturan tersebut demi memaksimalkan upaya pembatasan kandungan GGL di pangan olahan maupun siap saji.

Berita Rekomendasi

Menurut Shinta, perlu ditinjau lebih jauh lagi apakah pelarangan tersebut benar akan memberi dampak yang diinginkan.

"Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data karena kami melihat pada akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar bisa membantu," ujarnya.

Dia bilang, Apindo mengapresiasi PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 karena bisa banyak hal positif yang timbul dari situ.

Namun, dampak lainnya yang menjadi kekhawatiran pelaku usaha juga harus diperhatikan karena akan mempengaruhi eksekusi di lapangan.

Baca juga: PP Kesehatan Perketat Regulasi Terkait Susu Formula Bayi, Berikut Isi Pasal 33 Nomor 28 Tahun 2024

Di antara poin PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024  yang menjadi kekhawatiran industri adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024.

Bagian tersebut mengatur soal pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif.

Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik yang menggunakan mesin layan diri, menjual tembakau dan rokok elektrik kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas