Jasindo Tidak Berikan Bantuan Hukum ke Mantan Direktur yang Jadi Tersangka KPK
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap eks Direktur Operasi, Sahata Lumban Tobing.
Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) alias Jasindo menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap mantan Direktur Operasi Jasindo Sahata Lumban Tobing yang kini tersangkut kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sahata dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2017-2020. Selain Sahata ada juga pemilik serta pengendali PT Mitra Bina Selaras, Torras Sotarduga Panggabean (TSP).
Menurut Sekretaris Perusahaan PT Jasindo, Brellian Gema justru pihaknya yang bersikap kooperatif kepada penyidik KPK. "Justru kita yang aktif koordinasi dengan KPK," kata Brellian saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu(28/8/2024).
Brellian juga menegaskan pihaknya mendukung penuh apa yang sudah dilakukan KPK terkait kasus yang melibatkan eks Direktur Operasi Sahata Lumban Tobing.
"Kami mendukung penuh KPK usut tuntas sampai benar-benar tuntas karena ini sudah merugikan perusahaan," kata Brellian.
Brellian juga menegaskan, kasus tersebut tidak menganggu proses bisnis dsn operasional perusahaan.
Bahkan klaim Brellian, pertumbuhan Jasindo justru meningkat.
"Nggak ganggu operasional. Laba growth 24 persen per Juli 2024, RBC sehat. Line of business kita growth semua," ujarnya.
Lebih jauh Brellian menjelaskan kasus yang terjadi di KPK merupakan kasus lama. Saat ini Jasindo lanjut Brellian sudah melakukan transformasi dan mendukung program bersih-bersih yang digalakkan Menteri BUMN.
"Kita dukung menteri BUMN bersih-bersih. Kita juga sudah melakukan transformasi waktu itu di tahun 2021-2022, ISO anti penyuapan demi tata kelola yang baik," ujarnya.
Baca juga: KPK Periksa Eks Pejabat Bank Banten dan Mantan Dirut Bank Daerah di Kasus Korupsi Jasindo
Ketika ditanya apa antisipasi dari Jasindo agar kasus serupa tidak terulang, Brellian menyebut pihaknya bakal kerjasama dengan OJK menyaring agen yang bakal jadi rekanan.
"Jadi agen yang kerjasama dengan kita harus terdaftar di OJK jika tidak terdaftar bukan mitra dan tidak ada agen perorangan, tapi bukan berarti agen perorangan tidak benar juga. Jadi kita terapkan direct bisnis risk management partnership," ujarnya.
Baca juga: KPK Ungkap 2 Kasus Korupsi di Jasindo, Salah Satunya Seret PT Pelni
Selain itu ada juga implementasi ISO antipenyuapan, lalu ada dokumen monitoring guna melaporkan ke unit yang menangani antipenyuapan. "Kita juga membuka layanan whistle blowing internal audit kita proses telaah kalau valid naikkan ke investigasi," kata Brellian.