RI dan Korsel Sepakat Gunakan Rupiah dan Won untuk Transaksi Dagang 2 Negara
BI dan Bank of Korea (BOK) serta Kementerian Keuangan Korea menyepakati kerangka kerja sama penggunaan mata uang lokal di perdagangan kedua negara.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bersama bank sentral Korea Selatan, Bank of Korea (BOK) serta Kementerian Keuangan Korea menyepakati kerangka kerja sama LCT dalam mendorong penggunaan mata uang lokal Rupiah-Won untuk transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan yang digelar Jumat (30/8/2024).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada Mei 2023 dan kesepakatan kerangka operasionalnya pada Juni 2024.
Kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan akan diimplementasikan secara efektif mulai 30 September 2024.
Adapun implementasi kerangka LCT antara Indonesia dan Korea Selatan ini merupakan capaian penting dalam kerja sama keuangan bilateral kedua negara.
Kerangka LCT akan memperkuat interkoneksi bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dalam memfasilitasi transaksi berjalan antar negara dengan menggunakan mata uang lokal.
“Kerja sama ini juga mendorong kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) antara IDR terhadap KRW serta relaksasi ketentuan yang diperlukan untuk mendorong pemanfaatan LCT,” mengutip keterangan tertulis Bank Indonesia, Jumat (30/8/2024).
Ke depan, implementasi kerangka LCT akan mendorong peningkatan transaksi perdagangan bilateral, mengurangi eksposur risiko nilai tukar, dan meningkatkan efisiensi transaksi.
BI dan BOK menetapkan bank-bank berikut sebagai bank ACCD di Indonesia dan Korea Selatan yang akan memfasilitasi operasionalisasi kerangka LCT Rupiah-Won.
Baca juga: Tinggalkan Dolar AS, Transaksi Perdagangan India dan Indonesia Mulai Gunakan Mata Uang Lokal
Daftar Bank ACCD Indonesia:
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
4. PT Bank Central Asia Tbk
5. PT Bank CIMB Niaga Tbk