Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pecinta Kuliner Wajib Bayar Pajak saat Beli Makan dan Minum, Begini Cara Hitungnya

Moris mengatakan mengacu pada ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara berikut:

Penulis: willy Widianto
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pecinta Kuliner Wajib Bayar Pajak saat Beli Makan dan Minum, Begini Cara Hitungnya
Pixabay/stevepb
Ilustrasi pajak. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan mengungkapkan besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara berikut. 

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+4.000+8.400) = Rp92.400

Cara Perhitungan II:

Rp100.000 - diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon) Rp100.000 X service charge 5 persen = Rp5.000

Rp(80.000+5.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.500

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+5.000+8.500)
= Rp93.500

"Perlu diketahui, pengenaan service charge bergantung dari masing-masing restoran," ujar Morris.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas