Polda Bali Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN untuk Pemohon SIM
Polda Bali melakukan uji coba dalam mengimplementasikan syarat kepesertaan aktif JKN bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SIM.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi telah menerapkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Peraturan ini menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan salah satu perubahan utamanya adalah penambahan syarat keikutsertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon SIM, baik SIM A, B, maupun C.
Wilayah Kepolisian Daerah Provinsi Bali menjadi salah satu lokasi uji coba implementasi Perpol ini. Sebanyak sembilan Polres di provinsi Bali telah memulai penerapan syarat baru ini.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menilai bahwa langkah ini merupakan upaya kolaborasi dengan Polri dalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif Program JKN.
Menurutnya, memasukkan kepesertaan JKN sebagai syarat penerbitan SIM adalah bagian dari upaya pemerintah dan Polri untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.
"Penambahan syarat ini bukan hanya formalitas, hal ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warganya. Dengan menjadi peserta aktif JKN, ketika pemohon SIM membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka dapat dengan mudah mengaksesnya tanpa harus memikirkan biaya yang mungkin timbul," jelas David.
Ia juga menambahkan, bukti keaktifan kepesertaan JKN dapat dengan mudah dilampirkan saat pengajuan SIM. Pemohon dapat menunjukkan tangkapan layar dari Aplikasi Mobile JKN atau menggunakan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165 sebagai bukti keaktifan.
"Jika calon pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka dapat mendaftar di lokasi pembuatan SIM. Nantinya ada petugas yang akan membantu untuk melakukan pendaftaran langsung di tempat. Sementara bagi yang kepesertaannya tidak aktif karena menunggak, terdapat Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) agar dapat melunasi tunggakan dengan skema cicilan," terang David.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Tegaskan Pengusaha Harus Beri BPJS Kesehatan kepada Pekerja
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, menegaskan bahwa penerapan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 adalah langkah signifikan dalam melindungi keamanan masyarakat melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan menjadikan kepesertaan JKN sebagai syarat penerbitan SIM, Polri ingin memastikan bahwa setiap pemegang SIM memiliki jaminan kesehatan yang memadai.
“Kondisi lalu lintas yang semakin dinamis dan kompleks menjadi tantangan bagi Polri dalam memberikan pelayanan terbaik. Menjawab tantangan tersebut, Korlantas Polri melalui Subdit SIM Ditregident mengangkat spirit menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Ini adalah langkah konkret kami untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk, termasuk pemohon SIM,” ujar Heru.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Bali, AKBP Bima Aria Viyasa, mengungkapkan bahwa pada bulan Agustus 2024, jumlah pemohon SIM mencapai 40.588 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.382 orang telah memiliki kepesertaan JKN aktif, sementara 1.630 pemohon memiliki status kepesertaan JKN non-aktif, dan 9.416 pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN.
"Ini merupakan angka yang cukup signifikan, mengingat bahwa selama ini masyarakat belum sepenuhnya sadar akan pentingnya kepesertaan JKN. Kami berharap dengan implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023, kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan meningkat," kata Bima.
Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Polri ini juga didukung oleh pemerintah pusat. Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda, dan Olahraga Sekretariat Kabinet RI, Teguh Supriyadi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat, termasuk para pemohon SIM. (*)
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Kurangi Konsumsi GGL Berlebihan