Rugikan Industri Tembakau, Rancangan Permenkes Diduga Banyak Memuat Pasal Titipan
PP 28/2024 dan RPMK sedang menjadi sorotan karena dinilai merugikan industri hasil tembakau, termasuk peritel, petani, tenaga kerja, dan lainnya.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Jika peraturan kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan, nantinya akan mendorong rokok ilegal makin marak.
“Fenomena downtrading (peralihan konsumsi ke rokok murah) pada 2024 tidak terlalu berbahaya saat ini, justru rokok ilegal yang saat ini mencapai 20-35 miliar tidak terkendali,” ucap Wempy.
Selain itu, RPMK dan PP 28/2024 pun dinilai bakal berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi yang mayoritas merupakan UMKM.
Lebih lanjut, regulasi ini, yang juga akan membatasi tar dan nikotin, dinilai berpotensi merugikan berbagai pihak dalam industri tembakau, terutama rokok kretek.
Pengaturan kadar tar dan nikotin disebut dapat menyebabkan dampak negatif pada mata pencaharian petani tembakau dan cengkeh.
“Keterbatasan dalam kadar tar dan nikotin dapat mempengaruhi hasil panen dan pendapatan petani, yang dapat berujung pada kemiskinan baru di kalangan mereka,”
Bagi dia, peraturan non-fiskal dalam PP 28/2024 tidak seharusnya diberlakukan karena akan menambah tekanan pada industri dan petani tembakau.
Wempy pun meminta pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hingga 2027 agar meringankan beban industri tembakau.