Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sekitar 10 Kadin Provinsi Berupaya Dongkel Arsjad Rasjid, Yukki: Langgar Aturan

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sedang gonjang-ganjing. Sejumlah pengurus di daerah berusaha menggelar munaslub

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sekitar 10 Kadin Provinsi Berupaya Dongkel Arsjad Rasjid, Yukki: Langgar Aturan
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid 

Ia menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.

Sementara itu Ketua Kadin Bangka Belitung (Babel) Thomas Jusman yang disebut mendukung munaslub mengatakan gelaran tersebut akan dilakukan secepatnya.

"Munaslub Kadin akan dilaksanakan sesegera mungkin sesuai yang disampaikan," katanya kepada Tribunenws, Jumat (13/9/2024).

Dalam munaslub, para kadin daerah, asosiasi pengusaha, dan anggota luar biasa Kadin disebut akan menyampaikan aspirasi.

Thomas memandang munaslub ini merupakan dinamika internal Kadin demi kepentingan yang lebih baik di kemudian hari.

"Menyampaikan aspirasi dari teman-teman Kadin daerah, asosiasi pengusaha, dari anggota luar biasa Kadin. Biasalah dinamika internal Kadin, dinamika untuk kepentingan yang lebih baik ke depan," ujarnya.

Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

BERITA TERKAIT

"Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi," tegas Eka.

Eka menjelaskan bahwa sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.

Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas