Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Alasan Kubu Arsjad Rasjid Tuding Kadin Versi Anindya Bakrie Tidak Sah

Munaslub Kadin Indonesia hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Alasan Kubu Arsjad Rasjid Tuding Kadin Versi Anindya Bakrie Tidak Sah
Tribunnews/Lita Febriani
Konferensi pers pengurus Kadin Indonesia versi Ketua Umum Arsjad Rasjid di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024). 

 


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Ketua Umum Arsjad Rasjid menuding Kadin versi Ketua Umum Anindya Bakrie hasil munaslub tidak sah.




Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18, Munaslub Kadin Indonesia hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART.

Dia mencontohkan, seperti penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Menurutnya, dalil yang digunakan untuk menyelenggarakan Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, tidak bisa dijadikan alasan.

"Mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin. Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie," ujar Dhaniswara di Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024).

BERITA TERKAIT


Dhaniswara melanjutkan, penyelenggaraan Munaslub juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia.

Dhaniswara berujar, tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

Konferensi pers Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024).
Konferensi pers Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024). (Tribunnews/Dennis)


"Surat-surat yang dikirimkan Kadin Provinsi kepada Kadin Indonesia terkait permohonan pengunduran diri Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan surat penyelenggaraan Munaslub tidak memenuhi unsur untuk dapat diklasifikasikan sebagai Surat Peringatan Pertama," kata Dhaniswara.

Selain itu, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir.

Baca juga: Protes Arsjad Rasjid Pasca Munaslub: Kami Dihalangi Masuk Ruangan Menara Kadin

Untuk mengajukan usulan Munaslub, Kadin Provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu.

Kemudian dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART dinyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50 persen +1) dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terpilih Anindya Bakrie memberikan keterangan pers usai Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Kadin di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024). Pada Munaslub tersebut dihadiri 28 dari 34 Kadin Provinsi yang memilih Anindya Bakrie sebagai ketua umum secara aklamasi menggantikan Arsjad Rasjid. Anindya Bakrie terpilih dan akan menjadi Ketua Umum untuk periode 2024-2029. Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terpilih hasil Munaslub Anindya Bakrie memberikan keterangan pers usai Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Kadin di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).  (Tribunnews/JEPRIMA)

"Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50+1 dari 124 jumlah ALB. Dengan demikian, Munaslub itu tidak sah," terang Dhaniswara.

Baca juga: Tuding Ilegal, Kubu Arsjad Rasjid Tolak Akui Kepengurusan Kadin Indonesia Hasil Munaslub


Sebelumnya, pengusaha Anindya Novyan Bakrie, baru saja terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munaslub di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).

Hal tersebut membuat Kadin Indonesia saat ini memiliki dua pimpinan tertinggi, setelah digelarnya Munaslub, yakni Arsjad Rasjid yang menduduki posisi Ketua Umum Kadin hasil Munas VIII di Kendari, Sulawesi Tenggara, 30 Juni 2021, disebut sampai saat ini tidak mengundurkan diri.

Di sisi lain, Munaslub telah menyepakati Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin dan akan dilantik pada Minggu (15/9/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas