Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekspor Sedimen Laut Dikhawatirkan Berdampak Buruk ke Lingkungan, Begini Antisipasi Kemendag

Kemendag meminta masyarakat tak mengkhawatirkan kembali dibukanya keran ekspor sedimen laut.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ekspor Sedimen Laut Dikhawatirkan Berdampak Buruk ke Lingkungan, Begini Antisipasi Kemendag
dok. Kontan
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim. 

Ekspor sedimen laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jenis sedimen yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Untuk dapat mengekspor sedimen dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. 

Bakamla mengamankan tongkang BG Bahtera Bahagia dan kapal TB Tirta Jaya VIII pengangkut pasir laut dari Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Karimun, Kepulauan Riau.
Tongkang BG Bahtera Bahagia dan kapal TB Tirta Jaya VIII tertangkap basah mengangkut pasir laut dari Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Karimun, Kepulauan Riau, untuk diekspor ke Singapura. Kapal dan tongkang ini diamankan Bakamla. (Kompas.com/Hadi Maulana)

Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Pelaku usaha dan eksportir juga wajib memperoleh Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar bisa ditetapkan sebagai ET.

Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BERITA REKOMENDASI

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE.

Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).

Jenis sedimen yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

Ekspor Pasir Laut Dikhawatirkan Berdampak Buruk ke Lingkungan

Ekspor sedimen dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.

Pengamat maritim Indonesia dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menerangkan, secara teknis, sedimen adalah material yang terakumulasi di dasar laut, yang terdiri dari berbagai partikel, termasuk pasir.


"Meskipun istilahnya berbeda, proses pengambilan sedimen dalam jumlah besar tetap melibatkan pengangkatan material dari dasar laut," ujar Marcellus saat dihubungi Tribunnews, Selasa (17/9/2024).

Marcellus Hakeng Jayawibawa
Pengamat maritim Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. 

Menurutnya, hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas