Ekspor Sedimen Laut Dikhawatirkan Berdampak Buruk ke Lingkungan, Begini Antisipasi Kemendag
Kemendag meminta masyarakat tak mengkhawatirkan kembali dibukanya keran ekspor sedimen laut.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta masyarakat tak mengkhawatirkan kembali dibukanya keran ekspor sedimen laut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menyatakan akan mengawasi secara intens ekspor sedimen laut.
"Iya, harusnya (masyarakat) enggak mengkhawatirkan. Ya tantangannya yang itu nanti harus pengawasan secara intens," katanya ketika ditemui di Sukamandi, Subang, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024).
Isy menegaskan bahwa yang diekspor ini bukanlah pasir laut, tetapi sedimen laut.
"Jangan lupa, bukan pasir laut ini. Ini kan sedimen yang dapat mengganggu pelayaran. Jadi inti dari peraturan pemerintahnya kan itu. Jadi dikerukin yang sudah sedimen, sehingga diharapkan tidak mengganggu alur pelayaran," ujar Isy.
Menurut dia, mengekspor sedimen laut mendatangkan sejumlah keuntungan bagi Indonesia.
Pertama, pengerukan sedimen bisa membantu agar alur pelayaran tidak terganggu. "Yang kedua tentu buat negara kan ada pemasukan. Kita mengeruk sedimen sekaligus juga ada pendapatan negara," ucap Isy.
Untuk negara tujuan ekspor sedimen laut, Isy belum bisa memberikannya secara detail karena belum ada perusahaan yang mengajukan izin ekspor.
Namun, bila dilihat secara historis, Singapura menempati posisi pertama.
"Pasar sampai sekarang masih... Kan belum pada mengajukan, jadi kalau sudah mengajukan baru ketahuan. Tapi secara ini kalau dilihat secara data historis ya Singapura mungkin," tutur Isy.
Baca juga: Dikritik Greenpeace, Luhut Klaim Ekspor Pasir Laut Sudah Pertimbangkan Dampak Lingkungan
Saat ini, ia mengatakan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag sedang menyiapkan peraturan dirjen yang berisi petunjuk teknis.
Lalu, untuk harga jual daripada sedimen laut yang diekspor ini juga sedang diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Ya kan nanti ada penetapan PMK-nya (soal) berapa pungutan ekspornya, berapa biaya keluarnya. Kemenkeu sekarang sedang menyiapkan PMK-nya." pungkas Isy.
Baca juga: Soal Aturan Ekspor Pasir Laut, Menteri Trenggono: Kita Tunggu Menteri Perdagangan