Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Susi Pudjiastuti: Daripada Diekspor, Gunakan Sedimen Laut untuk Tinggikan Daratan Pantura

Susi Pudjiastuti menolak keputusan Pemerintahan Joko Widodo mengekspor pasir laut atau sedimen laut ke luar negeri.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Susi Pudjiastuti: Daripada Diekspor, Gunakan Sedimen Laut untuk Tinggikan Daratan Pantura
Kolase Tribunnews.
Unggahan kritik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terhadap keputusan pemerintahan Joko Widodo membuka lagi keran ekspor pasir laut. Kritikan ini diunggah Susi Pudjiastuti melalui akun dia di media sosial X, Kamis, 19 September 2024 (foto kiri) dan tanggapan netizen (kanan). 

Jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

“Kami harap pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini sebaik-baiknya, sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia," pungkas Isy.

Untuk diketahui, revisi dua Permendag tersebut dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Selain itu, juga sebagai tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Revisi tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor

Lalu, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas