Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Susi Pudjiastuti: Daripada Diekspor, Gunakan Sedimen Laut untuk Tinggikan Daratan Pantura

Susi Pudjiastuti menolak keputusan Pemerintahan Joko Widodo mengekspor pasir laut atau sedimen laut ke luar negeri.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Susi Pudjiastuti: Daripada Diekspor, Gunakan Sedimen Laut untuk Tinggikan Daratan Pantura
Kolase Tribunnews.
Unggahan kritik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terhadap keputusan pemerintahan Joko Widodo membuka lagi keran ekspor pasir laut. Kritikan ini diunggah Susi Pudjiastuti melalui akun dia di media sosial X, Kamis, 19 September 2024 (foto kiri) dan tanggapan netizen (kanan). 

"Kalau ekosistemnya rusak akibat penambangan pasir laut dan hasil sedimentasi, maka janji soal ekonomi hijau hanya omong kosong belaka. Karena ekosistem mangrove, padang lamun, maupun terumbu karangnya hancur," tutur Amin.

Kapal penambang pasir laut ilegal yang diamankan petugas di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (14/2/2022). Pemerintahan Jokowi kembali mengizinkan ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.
Kapal penambang pasir laut ilegal yang diamankan petugas di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (14/2/2022). Pemerintahan Jokowi kembali mengizinkan ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. (dok. Kompas.com)

Kritikan terhadap rencana ekspor pasir laut juga disampaikan Pengamat maritim Indonesia dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa.

Menurut dia, secara teknis, sedimen laut adalah material yang terakumulasi di dasar laut, yang terdiri dari berbagai partikel, termasuk pasir.

"Meskipun istilahnya berbeda, proses pengambilan sedimen dalam jumlah besar tetap melibatkan pengangkatan material dari dasar laut," ujar Marcellus saat dihubungi Tribunnews, Selasa (17/9/2024).

Menurutnya, hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir.

Baca juga: Soal Aturan Ekspor Pasir Laut, Menteri Trenggono: Kita Tunggu Menteri Perdagangan

Pengambilan sedimen yang berlebihan berpotensi menyebabkan perubahan topografi dasar laut dan mengganggu keseimbangan ekologi, seperti erosi pantai yang berakibat pada degradasi habitat laut dan ancaman terhadap kehidupan laut.

"Pengambilan sedimen laut secara signifikan juga bisa merusak ekosistem yang sensitif, seperti terumbu karang, padang lamun, dan mangrove," terang Marcellus.

Berita Rekomendasi

Selain itu, berpotensi pula menutupi habitat-habitat penting. Terumbu karang, misalnya, sangat bergantung pada perairan yang bersih dan jernih, sementara kehadiran sedimen berlebih dapat memblokir sinar matahari yang dibutuhkan oleh alga simbiotik untuk melakukan fotosintesis, sehingga mengancam kelangsungan hidup terumbu karang.

"Dampak jangka panjangnya dapat berupa penurunan keanekaragaman hayati laut dan berkurangnya populasi ikan, yang secara langsung mempengaruhi nelayan lokal yang bergantung pada ekosistem ini," terang Marcellus.

Selain dampak ekologi, menurutnya, pengambilan sedimen juga bisa mempercepat erosi garis pantai. Sedimen di dasar laut memainkan peran penting dalam menstabilkan pantai dan melindunginya dari erosi alami.

Pengangkatan sedimen dalam skala besar dapat melemahkan fondasi alami pantai, mempercepat proses erosi, dan menyebabkan hilangnya daratan, terutama di wilayah pesisir yang rentan.

"Bagi masyarakat pesisir, erosi pantai ini bisa mengancam permukiman, infrastruktur, dan mata pencaharian mereka. Selain itu, kerusakan lingkungan yang terjadi akibat erosi bisa mengakibatkan biaya rehabilitasi yang sangat tinggi, baik secara ekonomi maupun ekologi, dan ini akan memerlukan intervensi jangka panjang dari pemerintah," katanya.

Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun Dibekukan

Ekspor pasir laut atau sedimen laut dibuka lagi oleh pemerintah Joko Widodo di ujung selesainya masa pemerintahan setelah 20 tahun dibekukan.

Kementerian Perdagangan telah merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang ekspor pasir laut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas