Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berwenang Berikan Izin Ekspor Sedimen Laut, Kemendag: Tak Ada Alasan Bagi Kita untuk Menolak

Kemendag menjadi pihak yang berwenang memberikan izin ekspor kepada perusahaan yang hendak mengekspor pasir hasil sedimentasi di laut.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Berwenang Berikan Izin Ekspor Sedimen Laut, Kemendag: Tak Ada Alasan Bagi Kita untuk Menolak
Endrapta Pramudhiaz
Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Kemendag Bara Krishna Hasibuan ketika ditemui di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi pihak yang berwenang memberikan izin ekspor kepada perusahaan yang hendak mengekspor pasir hasil sedimentasi di laut.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka kembali ekspor hasil sedimentasi laut dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Mei 2024.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kemudian menerbitkan aturan turunannya, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang menjadi penanda dibuka keran ekspor pasir laut.

Baca juga: Dikritik Banyak Pihak karena Kembali Buka Keran Ekspor Sedimen Laut, Kemendag: KKP Motor Utamanya

Menurut Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Kemendag Bara Krishna Hasibuan, tak ada alasan bagi pihaknya untuk menolak penguajuan izin ekspor sedimen laut.

Hal itu jika perusahaan tersebut telah memenuhi persetujuan yang ada untuk mengekspor sedimen laut.

Perusahaan perlu memenuhi persetujuan dari kementerian teknis lainnya seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementeruan Keuangan.

BERITA TERKAIT

"Mesti ada minta persetujuan dari KKP, Kementerian ESDM, ini dari (Kementerian) Lingkungan Hidup, nanti lihat semua dari segi pajaknya kan dari Kementerian Keuangan," kata Bara ketika ditemui di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

"Kalau kita lihat semua sudah terpenuhi (persetujuan), ya kita harus memberikan izin gitu kan. Tidak ada alasan bagi kita untuk menolak. Tapi semuanya itu semua di kementerian teknis, kita hanya di final stage-nya saja," lanjutnya.

Menurut dia, perjalanan saat mengajukan persyaratan ke kementerian-kementerian teknis akan berjalan sangat ketat karena ini berkaitan dengan lingukungan.

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Minta Pemerintah Batalkan Izin Ekspor Sedimen Laut: Banyak Mudarat

"Jadi prosesnya juga cukup panjang gitu kan untuk memenuhi misalnya requirement teknis dari KKP apa saja, dengan Kementerian ESDM apa saja, Itu semua sangat-sangat ketat gitu," ucap Bara.

"Kami tahu bahwa ini sesuatu yang sensitif dan ini berhubungan dengan lingkungan hidup dan segala macam," tuturnya.

Adapun dalam merumuskan Permendag yang membuka keran ekspor ini, Bara mengatakan Kemendag hanya mematuhi keputusan rapat kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi.

Permendagnya kemudian dibuat agar ekspor sedimen laut bisa memiliki peraturan yang jelas dan sesuai prosedur.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas