Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Periksa Dirut Sucofindo, KPK Dalami Rapat Direksi PGN yang Bahas Jual Beli Gas dengan PT IAE

Materi itu turut didalami penyidik kepada Dilo Seno Widagdo selaku Direktur Infrastruktur dan Teknologi tahun 2016 yang juga diperiksa

Penulis: Ilham Bintang Anugerah
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Periksa Dirut Sucofindo, KPK Dalami Rapat Direksi PGN yang Bahas Jual Beli Gas dengan PT IAE
Kompas.com
Jobi Triananda Hasjim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Sucofindo Jobi Triananda Hasjim terkait rapat direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN yang membahas perjanjian jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).  

Jobi Triananda diketahui pernah menjabat sebagai direktur utama PT PGN periode 2017–2018. 

Dia diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT  PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi tahun 2017–2021, Jumat, (27/9/2024).

Baca juga: KPK Selisik Peran Dewan Direksi PGN dalam Perjanjian Jual Beli Gas dengan IAE

"Saksi hadir. Pendalaman tentang rapat direkai terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dgn PT IAE," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat.

Materi itu turut didalami penyidik kepada Dilo Seno Widagdo selaku Direktur Infrastruktur dan Teknologi tahun 2016 yang juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 

Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.

KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.

Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. 

Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. 

AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN

Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik. 

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.

"Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," kata eks Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Adapun lokasi yang digeledah yaitu: Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi; serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka.

"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank," katanya.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.

Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Gas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas