Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KemenKopUKM: Aplikasi Temu Tidak Masuk Indonesia, Sangat Membahayakan UMKM

Menurut Fiki, Temu bisa memfasilitasi transaksi secara langsung antara pabrik di Cina dengan konsumen di negara tujuan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KemenKopUKM: Aplikasi Temu Tidak Masuk Indonesia, Sangat Membahayakan UMKM
dok KemenKopUKM
Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari menegaskan, bahwa Pemerintah saat ini terus berkomitmen untuk mengawal dan memastikan agar aplikasi TEMU tidak masuk ke Indonesia.

"Jika TEMU sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri," ujar Fiki di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Menurut Fiki, Temu bisa memfasilitasi transaksi secara langsung antara pabrik di Cina dengan konsumen di negara tujuan.

Baca juga: Kemenkop UKM Singgung Lagi Aplikasi Temu, Minta Kemendag dan Kominfo Cegah Masuknya E-Commerce China

"Ini akan mematikan UMKM," kata Fiki.

Fiki menjelaskan, aplikasi TEMU memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator sehingga tidak ada komisi berjenjang. Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah.

BERITA REKOMENDASI

"Mereka sudah masuk ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa, bahkan sekarang sudah mulai ekspansi ke Kawasan Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Maka kita harus terus kawal agar tidak masuk ke Indonesia," tutur Fiki.

Fiki mengungkapkan, sejak September 2022 lalu aplikasi TEMU telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi TEMU sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

"Aplikasi Temu dari China ini sudah coba mendaftarkan merk, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus," tegas Fiki

Fiki berharap agar KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholders terkait dapat bersinergi mencegah masuknya marketplace TEMU ke Indonesia.

"Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri khususnya UMKM," Fiki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas