Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Nominal Pajak Kendaraan Berbahan Bakar Bensin dan Baterai Berbeda, Mengacu NJKB dan Bobot

Penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor berdasarkan perkalian dariNilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot.

Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Nominal Pajak Kendaraan Berbahan Bakar Bensin dan Baterai Berbeda, Mengacu NJKB dan Bobot
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI - Warga menjalani proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pajajaran, di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (9/5/2022). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

A. Mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang, dengan nilai koefisien sama dengan satu.
B.Sedan dengan nilai koefisien sama dengan 1,025.
C.Jeep dan minibus dengan nilai koefisien sama dengan 1,050.
D.Blind van, pick up, pick up box, dan microbus, dengan nilai koefisien sama dengan 1,085. 
E.Bus dengan nilai koefisien sama dengan 1,1.
F.Light truck dan sejenisnya dengan nilai koefisien sama dengan 1,3.
G.Truck dan sejenisnya, dengan nilai koefisien sama dengan 1,4.  

Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.

3. Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB

Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB tercantum dalam Pasal 9 yakni sebagai berikut:

A. Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30?ri dasar pengenaan PKB. 
B. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30?ri dasar pengenaan BBNKB. 
C. Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60?ri dasar pengenaan PKB. 
D. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60?ri dasar pengenaan BBNKB.

Baca juga: Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Simak Rinciannya

Persentase pengenaan untuk Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) tercantum dalam Pasal 9 adalah sebagai berikut:
1.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0?ri dasar pengenaan PKB. 
2.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0?ri dasar pengenaan PKB. 
3.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0?ri dasar pengenaan PKB. 

Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud adalah tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Selain itu, kepemilikan KBL berbasis baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif dan penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERITA REKOMENDASI

Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan lain yang diatur dalam Pasal 11, adalah sebagai berikut:

1.Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah, ditetapkan sebesar 0?ri dasar pengenaan PKB.
2.Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah, ditetapkan sebesar 0?ri dasar pengenaan BBNKB.

Morris menjelaskan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, ditetapkan berdasarkan NJKB. NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud, ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. 

“NJKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air,” tutur Morris.

Terhadap penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur, Gubernur menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB, berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJKB untuk:
1.Kendaraan Bermotor
2.Kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin
3.Kendaraan Bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan yang jenis, merek, tipe, dan nilai jual belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai dasar pengenaan PKB dan BBNKB, dan/atau Lampiran dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023. 

Gubernur menetapkan NJKB suatu kendaraan bermotor yang HPU tidak diketahui namun NJKB Kendaraan Bermotor dengan jenis, merek, dan tipe yang sama dengan Tahun Pembuatan lebih tua diketahui. NJKB dapat ditentukan dengan penambahan paling tinggi 5% setiap tahun dari nilai jual yang diketahui. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas