Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Program Tapera Bikin Gempar Warga RI, Komisioner Akui Kurang Sosialisasi

BP Tapera mengakui pihaknya kurang melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pekerja, terkait program Tapera.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Program Tapera Bikin Gempar Warga RI, Komisioner Akui Kurang Sosialisasi
djpb jabar
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho. 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengakui pihaknya kurang melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pekerja, terkait program Tapera.

Sebelumnya, Tapera sempat membuat heboh masyarakat pada Mei 2024 lalu. Di mana, program ini akan memotong gaji para pekerja dengan besaran 3 persen.

Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), para karyawan swasta juga akan diwajibkan mengikuti program tersebut.

Baca juga: 12 Serikat Pekerja Ajukan Uji Konstitusi UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi

Bahkan, pekerja informal atau pekerja lepas, juga turut terkena implementasi program tersebut.

Hal ini sempat menjadi perbincangan masyarakat, bahkan para publik figur hingga para Ekonom turut menyoroti.

BERITA REKOMENDASI

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, ramainya perbincangan tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi.

Baca juga: Ketua Umum Apindo Shinta Sowan ke Menko Perekonomian, Minta Tapera Direvisi

"Terus terang ini menjadi heboh, kami juga kaget. Pada saat itu respon dari khalayak sangat luar biasa. Emang kenapa? Rupanya yang menjadi fokus bukan peningkatan tata kelola pada FLPP, tapi dari re-statemen iuran 3 persen itu," ungkap Heru dalam acara diskusi bertajuk 'Kenapa Harus Tapera?' yang berlangsung di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

"Padahal itu sudah diatur di Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020. Padahal pengaturan 3 persen sudah lama, cuma waktu itu ada pandemi Covid-19, Pemerintah dan Masyarakat fokus ke isu Covid-19

Heru melanjutkan, program Tapera bukanlah penghimpunan dana dalam bentuk iuran.

Melainkan, Tapera merupakan tabungan, yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk dapat memiliki rumah.

Diketahui, program Tapera yang dapat dimanfaatkan oleh peserta Tapera yang termasuk masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah bantuan pembiayaan perumahan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), serta Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Bagi peserta yang tidak termasuk kedalam MBR akan termasuk kedalam kategori penabung mulia yang mendapatkan simpanan beserta hasil pemupukannya pada saat masa kepesertaan berakhir.

Untuk itu, Heru menegaskan, sosialisasi menjadi kata kunci untuk menyelesaikan perbincangan negatif seputar program Tapera.

Sosialisasi akan dilakukan baik oleh BP Tapera, maupun stakeholder terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Kami menyadari sosialisasi, memahamkan seluruh mitra kerja dan masyarakat masih menjadi PR besar," papar Heru.

"Yang harus dipahami adalah, Tapera bukan iuran, namanya tabungan. Ini memang memerlukan konsen khusus, supaya isu Tapera bisa diselesaikan secara masif," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024, tengah menjadi polemik di tengah masyarakat.

PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.

Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas